Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasutri Jadi Copet, Sasar Turis di Club Malam Kuta, Hasilnya untuk Usaha

I Komang Gede Doktrinaya • Jumat, 2 Desember 2022 | 21:08 WIB
BERKOMPLOT : Pasutri Serli (tersangka paling kanan) dan suaminya Firdaus (tengah), serta kerabatnya Sahril, saat kasusnya dibeberkan di Mapolresta Denpasar. I Gede Paramasutha/Bali Express
BERKOMPLOT : Pasutri Serli (tersangka paling kanan) dan suaminya Firdaus (tengah), serta kerabatnya Sahril, saat kasusnya dibeberkan di Mapolresta Denpasar. I Gede Paramasutha/Bali Express
DENPASAR, BALI EXPRESS - Komplotan tiga orang pencopet yang menyasar wisatawan asing di kawasan Kuta, Badung, berhasil diringkus Polsek Kuta, Minggu (27/11). Ternyata, pelakunya masih satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami istri dan seorang kerabatnya. Mereka adalah Firdaus, 35, dan istrinya Serli, 32, serta pria bernama Sahril, 42.

Kasus tersebut dibeberkan di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/12), oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita. Kejahatan tersebut terkuak berdasarkan laporan bule Australia Terrianne Keen, 30.

Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika korban berkunjung ke tempat hiburan atau club malam La Favela, Seminyak, Kuta, Minggu (27/11) pukul 00.00. Namun, setelah menikmati hiburan malam, korban baru sadar Iphone 13 warna putih miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 18 juta," ujar Bambang.

Menindaklanjuti tindak kejahatan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melaksanakan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi serta analisis rekaman CCTV di seputaran lokasi, maka diketahui pelaku merupakan tiga orang yang masih satu keluarga tinggal di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Hari itu juga sekitar pukul 16.00, para pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan tersebut beserta barang bukti dapat diamankan di kawasan Jalan Glogor Carik, Gang Famboyan, Pemogan.

Sementara itu, AKP Yogie memaparkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pencopet ini sudah beraksi hampir satu tahun. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi.

"Sasaran mereka warga negara asing dengan modus mengincar di club-club, ketika ada keramaian mereka akan beraksi, suaminya bertugas memetik barang, sementara kerabatnya membayangi atau mengawasi situasi, lalu barang curian diserahkan ke si istri untuk diamankan," tandasnya.

Para tersangka berencana Iphone korban akan dijual. Sedangkan hasilnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.

 

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#AKP Yogie Pramagita #kapolsek kuta #club malam Kuta #Hasilnya untuk Buka Usaha #Pasutri Jadi Copet #Sasar Turis di Club Malam