Kasus tersebut dibeberkan di Mapolresta Denpasar, Jumat (2/12), oleh Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita. Kejahatan tersebut terkuak berdasarkan laporan bule Australia Terrianne Keen, 30.
Dijelaskannya, peristiwa bermula ketika korban berkunjung ke tempat hiburan atau club malam La Favela, Seminyak, Kuta, Minggu (27/11) pukul 00.00. Namun, setelah menikmati hiburan malam, korban baru sadar Iphone 13 warna putih miliknya yang tersimpan di saku kiri sudah hilang. "Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 18 juta," ujar Bambang.
Menindaklanjuti tindak kejahatan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta segera melaksanakan penyelidikan. Berdasar keterangan saksi serta analisis rekaman CCTV di seputaran lokasi, maka diketahui pelaku merupakan tiga orang yang masih satu keluarga tinggal di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.
Hari itu juga sekitar pukul 16.00, para pelaku yang berasal dari Sulawesi Selatan tersebut beserta barang bukti dapat diamankan di kawasan Jalan Glogor Carik, Gang Famboyan, Pemogan.
Sementara itu, AKP Yogie memaparkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, para pencopet ini sudah beraksi hampir satu tahun. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda saat beraksi.
"Sasaran mereka warga negara asing dengan modus mengincar di club-club, ketika ada keramaian mereka akan beraksi, suaminya bertugas memetik barang, sementara kerabatnya membayangi atau mengawasi situasi, lalu barang curian diserahkan ke si istri untuk diamankan," tandasnya.
Para tersangka berencana Iphone korban akan dijual. Sedangkan hasilnya akan digunakan untuk membuka usaha berjualan di Bali. Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya