Salah satu di antaranya berbunyi, “penjor menyambut hari raya Galungan dan Kuningan yang dipasang pada hari sebelum Galungan oleh masing-masing keluarga umat Hindu dapat dicabut sebagaimana mestinya pada Minggu Umanis Wuku Langkir.”
Sontak surat edaran PHDI Kabupaten Badung yang diunggah pertama kali oleh akun Facebook I Made Kawi mendapat beragama komentar netizen.
“Hasil study banding ke Mesir,” komentar akun Fb Gus Tedy.
“Adi Sang Kala Galungan, Sang Kala Dungulan dan Sang Kala Buta Amangkurat nagih diperpendek masa tuganya di bumi, Satmaka nundungin sang kala tiga mulih ke Siwa Loka. Pang bebas nguyeng Bajra, muput dewa yadnya, manusa yadnya, tandang dosanta,” tulis akun Fb I Made Kawi dalam komentarnya.
Menanggapi edaran pencabutan penjor Galungan, Ida Pandita Mpu Yogiswara dari Griya Gede Manik Uma Jati, Banjar Jabajati, Desa Pemogan, Denpasar Selatan mengungkapkan keputusan tersebut kurang tepat. Sebab dalam sastra bahwa rangkaian terakhir upacara Galungan adalah Buda Kliwon Pahang atau Budo Kliwon Pegat Uwakan. Hari satu bulan tujuh hari setelah Galungan ini segala bentuk atribut Galungan dilepas, seperti penjor, sampian dan tamiang yang dipasang pada hari raya Galungan dan Kuningan. Buda Kliwon Pegat Uwakan mengandung arti pegat yang berarti putus dan uwakan berarti kembali.
Menurut Ida Pandita Yogiswara, keputusan pesamuan madya PHDI Badung ini membuat umat bingung. Jika ingin mengubah maka ubahlah semua di pusat bukan di kabupaten.
“Walaka tidak boleh mengubah apa yang ada dalam konsep agama. Hal itu harus berdasar paruman pesamuan agung seluruhnya. Kalau kita mau mengubah hal itu, harus disepakati oleh majelis luhur pusat. Tidak boleh gegabah mengubah keputusan yang sudah diwariskan dari dulu. Kalau melakukan perubahan harus jelas dasar kajiannya,” pungkas Ida. Editor : Nyoman Suarna