Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hampir 93 Tahun Menunggu, Warga Banjar Mumbul Segera Dapat Sertifikat Tanah

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 28 Januari 2023 | 02:55 WIB
KUNJUNGAN: Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (baju batik) saat berfoto bersama dalam kunjungan ke Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Jumat (27/2). (ISTIMEWA)
KUNJUNGAN: Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto (baju batik) saat berfoto bersama dalam kunjungan ke Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Jumat (27/2). (ISTIMEWA)
BADUNG, BALI EXPRESS - Hampir 93 tahun menunggu, akhirnya warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan dapat kejelasan soal kepemilikan tanahnya. Sebab tanah seluas satu hektar lebih ini sebelumnya milik Pemprov Bali akan diberikan kepada masyarakat setempat. Sebanyak 40 KK pun akan menerima sertifikat tanah setelah difasilitasi oleh Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Dalam kunjungannya ke Banjar Mumbul, Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Hadi Tjahjanto telah menyetujui penyerahan status tanah milik Pemprov Bali kepada masyarakat setempat. Hal ini pun disampaikan langsung kepada masyarakat Banjar Mumbul. "Saya datang langsung ke sini, untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat. Karena sudah hampir 93 tahun menempati tanah ini dan selama itu tidak memiliki kepastian hukum," Hadi Tjahjanto, Jumat (27/1).

Pihaknya juga meminta kepada Kakanwil BPN Bali agar segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali. Terutama untuk segera menyelesaikan status tanah ini. Hadi Tjahjanto pun memberikan target penyelesaiannya selama satu bulan. "Sekarang 27 Januari, artinya 27 Februari sudah selesai. Tadi dari pak Gubernur Bali bisikin saya, paling lama satu bulan," pintanya.

Masyarakat penerima sertifikat, diharapkan dapat menyimpannya dengan baik. Menurutnya sertifikat ini, nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun untuk menunjang UMKM. Ia juga memint agar penggunaan lahan dapat benar-benar produktif. "Harus ada juga pengantar dari Kanwil untuk hak tanggungan. Jangan sampai hak tanggungan diserahkan ke rentenir," tegasnya.

Sementara, tim permohonan sertifikat Banjar Mumbul, I Wayan Arsana menjelaskan, lahan yang ditempati warga di lingkungan Banjar Mumbul ini memiliki luas 1 hektar lebih, dengan jumlah 40 kepala keluarga. Selain rumah tinggal, pihaknya menyebutkan lahan tersebut juga digunakan sebagai Balai Banjar dan Pura.

“warga disini sudah menempati lahan sejak tahun 1930. Kemudian pada tahun 1980, sempat mengajukan ke BPN. Namun belum ada kejelasan. Kemudian,” jelasnya. Seiring berjalan waktu diketahui tanah tersebut milik Pemprov Bali. Sehingga pada 2021, pihaknya kemudian mengajukan ke Gubernur Bali. Terakhir telah disetujui oleh Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dibuatkan sertifikat.

 
Photo
Photo
Editor : I Dewa Gede Rastana
#sertifikat tanah #bpn #menteri agraria #Mumbul