Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hasil Visum Keluar, Gadis yang Dibunuh Pacarnya Dipastikan Tewas Karena Dicekik

I Dewa Gede Rastana • Sabtu, 11 Februari 2023 | 03:41 WIB
Kompol IGA Made Ari Herawan. (I GDE PARAMASUTHA/BALI EXPRESS)
Kompol IGA Made Ari Herawan. (I GDE PARAMASUTHA/BALI EXPRESS)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Polsek Denpasar Barat (Denbar) masih mendalami kasus pembunuhan terhadap gadis berinisal NMDS, 16, yang dilakukan pacarnya Kadek Juniarta, 18, pada Selasa (7/2) lalu. Terbaru, hasil visum luar terhadap jenazah korban sudah keluar.

 

Hal itu disampaikan Kapolsek Denbar Kompol IGA Made Ari Herawan saat dikonfirmasi pada Jumat (10/2). Dijelaskannya, dari hasil visum luar yang dilakukan di RSUP Prof Ngoerah Sanglah tersebut, dokter menyimpulkan meninggalnya gadis yang duduk di bangku SMK itu memang karena dicekik.

 

Namun terkait kehamilan korban, pihaknya justru tidak melakukan visum. "Soal kehamilan, kami masih berpegang berdasar pengakuan tersangka yang menyebut korban hamil tiga bulan," ujar Perwira Melati Satu di pundak ini.

 

Pihaknya sebetulnya sudah mengajukan permohonan untuk otopsi jenazah NMDS, guna memastikan apa daja penyebab kematian itu dan soal hamil atau tidaknya korban. Tapi dari pihak keluarga korban tidak menginginkannya.

 

"Terlebih dari dokter sudah dapat menyimpulkan dari visum luar, jadi tidak dilaksanakan otopsi," tandasnya. Jenazah NMDS sampai saat ini masih dititip di RSUP Prof Ngoerah Sanglah, dan belum disebutkan kapan bisa diambil keluarga.

 

Berkas perkara peristiwa nahas ini pun disebut masih jauh dari kata rampung. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka. "Berkas perkara masih belum ya karena visum baru keluar, kami minta keterangan dokter dulu dan bikin berita acaranya, jadinya masih tahap pemeriksaan," tambahnya.

 

Adapun Pasal yang disangkakan juga masih sesuai dengan yang disampaikan saat kasus ini diungkap di Mapolsek Denbar pada Rabu (8/2). Tersangka dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar, juga dikenakan Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

 

Diberitakan sebelumnya, yindakan keji dilakukan pemuda bernama I Kadek Juniarta, 18, terhadap pacarnya NMDS, 16, di rumahnya Jalan Gunung Batur, Gang Carik III Nomor 5, Pemecutan Denpasar Barat (Denbar), pada Selasa (7/2). Dia membunuh gadis yang diduga dalam kondisi hamil tersebut.

 

Awalnya korban datang ke tempat kejadian perkara yang merupakan rumah pelaku pukul 13.00. Kemudian Juniarta mengajak gadis yang dipacarinya sejak Juni 2022 ini masuk ke kamar. Kebetulan waktu itu keluarga pelaku sedang tidak ada di rumah. Waktu itu NMDS meminta pemuda asli Karangasem ini agar mau memberitahu kehamilannya kepada orang tua pelaku dan orang tua korban.

 

Ternyata Juniarta sudah mengetahui kekasihnya berbadan dua dengan usia tiga bulan. Namun, kala itu pemuda berbadan kurus ini mengatakan masih belum siap karena masih mengumpulkan biaya untuk nikah. Sehingga, gadis yang duduk di bangku kelas tiga SMK itu terus mendesaknya. Permintaan untuk bertanggungjawab yang sudah kesekian kalinya didengar oleh Juniarta ini membuatnya kesal dan langsung menyuruh NMDS pulang.

 

Mirisnya saat korban hendak pulang, tak diduga Juniarta malah menjerat leher gadis itu menggunakan selendang dari belakang. NMDS sempat berontak untuk melepas jeratan itu. Setelah berhasil lepas dan selendang ini jatuh, pemuda kejam ini lanjut mencekik leher korban dengan kedua tangannya sampai lemas dan pingsan.

 

Korban yang sudah tidak sadar lantas ditarik ke ruang tamu. Juniarta mengambil selendang yang jatuh dan kembali dipakai untuk menjerat leher kekasihnya sampai tewas. Setelah NMDS tak bergerak, pelaku melepas jeratan selendang dan tubuh tak bernyawa gadis ini ke gudang. Korban diletakan dengan posisi duduk di depan pintu, lalu pelaku pergi mengantarkan nasi ke warung ibunya.

 

Pada pukul 17.00, kakak pelaku Ni Luh Putu Anggi pulang ke rumah dan mendapati NMDS. Wanita itu mengira korban pingsan, dan menelphone ibunya untuk memberitahu soal itu. Karena hal ini, Juniarta pulang ke rumah lagi dan akhirnya mengakui kalau orang yang pingsan tersebut adalah pacarnya dan dia habis mencekiknya karena terus meminta pertanggungjawaban untuk menikah. Keluarga pelaku selanjutnya menghubungi BPBD Kota Denpasar untuk memeriksa korban dan dinyatakan memang sudah meninggal.

 

Berikutnya keluarga pelaku melaporkan perbuatan Juniarta ke Polsek Denbar. Tak berselang lama polisi datang untuk melakukan Olah TKP dan mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi, serta menginterogasi pelaku. Setelah pemuda itu mengaku, aparat langsung menangkapnya di rumah itu. Juniarta beserta barang bukti lantas digiring ke Mapolsek Denbar. Pelaku mengaku membunuh karena kesal diminta bertanggung jawab atas kehamilan itu. Editor : I Dewa Gede Rastana
#Hasil Visum #tewas #dicekik #gadis dibunuh pacar