Melalui rilis pers yang dilaksanakan Rabu (15/2), di Mapolsek Dentim, Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta menjelaskan terungkapnya kasus ini berdasar laporan Wayan Sudiana. Bermula pada Selasa (31/5/22), sekitar pukul 11.00, korban memarkir motor Honda Scoopy warna krem DK 6020 IY di depan rumah.
"Jadi posisi motornya terparkir di pinggir jalan, kala itu korban hendak menjemput cucunya," ujar Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. Lalu, Sudiana masuk sebentar ke dalam rumah. Tapi dia meninggalkan kunci motor itu di bagian dashboard.
Berselang beberapa saat kemudian, korban pun keluar rumah untuk berangkat menjemput sang cucu. Namun alangkah terkejutnya, karena mendapati motornya sudah tidak ada. Sudiana sempat mencari-cari keberadaan kendaraan tersebut. Sayangya hasilnya nihil.
"Korban juga menanyakan ke warga sekitar apakah ada yang melihat orang yang mengambil motornya," tandas Perwira Melati Satu di pundak ini. Atas kejadian itu, Sudiana mengalami kerugian Rp 10 juta, dan segera melapor polisi. Tim Opsnal Reskrim Polsek Dentim segera menyelidiki kasus itu.
Petugas mendapat informasi kalau motor dengan ciri-ciri persis seperti milik korban terlihat di sebuah minimarket Jalan Akasia. Lalu polisi mendatangi lokasinya pada Rabu (1/2). Ternyata plat yang terpasang tidak sesuai aslinya yakni DK 323 FJ. "Aparat berkoordinasi dengan pihak minimarket terkait orang yang membawa motor itu," tambahnya.
Akhirnya diketahui kalau Scoopy ini dibawa oleh karyawan minimarket tersebut, Narcisus. Saat itu juga, pelaku diamankan dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut. Tetapi pemuda asal Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur ini tak bisa menunjukkannya.
Narcisus akhirnya mengakui kalau motor ini merupakan hasil curian di Jalan Gandapura. Dari hasil interogasi, pemuda itu mencuri motor untuk dipakai sendiri dengan mengganti plat aslinya. Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : I Komang Gede Doktrinaya