Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana didampingi Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan penjabaran perintah Kapolri maupun Kapolda Bali yakni konsisten memberantas premanisme, kejahatan jalanan, dan narkoba. Adapun penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
Bahwa di daerah Pantai Matahari, Terbit, Sanur ada WNA yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika. Kemudian petugas menyelidiki informasi itu dan mendapati pelaku di kawasan tersebut pada Sabtu (18/2), pukul 23.00. "Yang bersangkutan sedang menikmati pemandangan di pantai, dan diduga sudah menguasai narkotika," ujar Teja.
Lalu aparat membuntuti bule itu saat pulang. Ketika melintasi Jalan Hang Tuah Gang Pacar, Sanur Kaja, pelaku langsung diberhentikan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Densel. Dalam penggeledahan badan dan tas warna hijau yang dibawanya, ditemukan 17 paket plastik klip berisi ganja, dengan berat bersih 84,55 gram.
Petugas juga menyita dua handphone yang disinyalir dipakai untuk bertransaksi. Selanjutnya, bule yang tinggal di Sukawati, Gianyar itu beserta barang bukti dirapatkan ke Mapolsek Densel. Dari hasil interogasi, diketahui kalau IZ memesan narkoba melalui grup aplikasi Telegram. "Pelaku diundang masuk grup itu untuk transaksil, setelah dapat barang, dia langsung dikeluarkan dari grup," tambah Perwira Melati Satu di pundak ini.
Bule yang sudah tinggal di Bali sejak 2020 tersebut membeli ganja memakai mata uang digital atau crupto yang jika dirupiahkan seharga Rp 6,5 juta. Tetapi, dia tidak mengetahui siapa orang yang dia ajak bertransaksi, sehingga saat ini sumber narkoba itu masih diselidiki polisi. Selain itu, IZ menyebut baru sekali membeli narkoba dan sementara diakui dipakai sendiri dengan dibakar memakai kaleng minuman.
Meski begitu polisi tetap menyelidiki kemungkinan ganja tersebut diedarkan. Atas perbuatannya, IZ disangkakan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar, serta Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama empat tahun.