Kasus ini dibeberkan di Gedung Direktorat Reskrimsus Polda Bali oleh Kapolda Irjenpol Putu Jayan Danu Putra didampingi Dirreskrimsus Kombespol Roy Hutton Marulamrata Sihombing pada Senin (20/3). Turut hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali I Wayan Jarta, serta Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata.
Pengungkapan kasus itu dikatakan Jayan Danu bermula ketika anggota Subdit 1 Ditreskrimsus memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kampung Kodok, terdapat gudang yang menyimpan pakaian bekas import untuk diperdagangkan. "Tentunya upaya ini dalam rangka menyelamatkan UMKM yang ada Indonesia khususnya di Provinsi Bali, kita tahu barang-barang ini kalau dijual di pasaran mungkin harganya sangat murah yang menjadi daya tariknya, tapi itu akan mematikan industri UMKM yang jual pakaian lokal, apalagi kita tidak tahu barang bekas juga bisa membawa penyakit," ujarnya.
Sehingga, polisi melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Kemudian, petugas menemukan dua gudang yang lokasinya berdekatan dan didapati pemiliknya yaitu Junaedi. Pria itu mengaku membeli pakaian bekas sebanyak 117 ball di Pasar Gede Bage Bandung dan langsung laku terjual sebanyak 10 ball kepada Bairi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Sementara sisanya masih di gudang.
Lalu, polisi menggeledah dan dapat mengamankan 43 ball pakaian bekas pada gudang pertama, serta 64 ball pada gudang kedua. Polda Bali pun lanjut menelusuri Bairi dan mengamankannya beserta barang bukti 10 ball pakaian yang dibeli. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui memasok pakaian bekas ini ke pedagang-pedagang sudah dua tahun lamanya, seperti tempat yang terkenal adalah Pasar Kodok. Harga jual per satu buah baju adalah Rp 20 ribu.
Terdapat 500 pakaian dalam satu ball. Jadi jika 117 ball, isinya total 58500 buah pakaian. Dengan harga jual Rp 20 ribu, maka nilai barang bukti yang disebut menjadi kerugian negara mencapai Rp 1,17 miliar. "Kami tekankan, kami bukan diam dua tahun itu, tapi upaya kami dulunya adalah pemusnahan, ketangkap dimusnahkan, ketangkap dimusnahkan, sekarang kami beri tindakan sehingga ada efek yang lebih dan akan punya pengaruh nantinya," tambah Jendral Bintang Dua tersebut.
Adapun peredaran pakaian bekas import ini yakni dikirim dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan atau jalur tikus di Tanjung Balai Asahan Medan, Sumatra Utara dan Kuala Tungkal Jambi. Berikutnya disalurkan melalui jalur darat ke pasar Gede Bage, Jawa Barat guna di edarkan ke kios-kios. Barulah setelah itu barang unu dikirim ke Bali menggunakan truk balenan dan ditampung di Kampung Kodok.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda di kawasan-kawasan tersebut untuk menindaklanjuti sindikatnya dan melakukan pengembangan kasus. "Jadi tidak hanya di hulunya kami tindak, tapi juga nantinya dalam proses ekspor impornya, kami Polda-Polda dari Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, agar bisa bekerja sama melakukan ini. Untuk pedagang-pedagang pengecer, kami hany imbau tentang larangan, tidak terlalu bijak kalau sudah dijual di etalase mereka terus kami ambil, yang kami cari sumbernya, kalau sumbernya distop yang dibawahnya pasti tidak ada," tandasnya.
Selain itu, tentunya kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai serta Disperindag untuk melakukan pengawasan. Lebih lanjut, terhadap kedua tersangka, dikenakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Editor : I Putu Suyatra