Ketiganya adalah Saiful Yadi, 37, dan Suriyanto, 30, asal Bondowoso, serta Trawi, 42, asal Probolinggo, Jawa Timur. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menerangkan total ada 11 tersangka termasuk tiga pria tersebut. Mereka terlibat kasus berbeda-beda, seperti curat (pencurian dengan pemberatan) terdiri dari dua kasus dengan lima tersangka, cusa (pencurian biasa) satu kasus dengan satu tersangka.
Selain itu, curas (pencurian dengan kekerasan) satu kasus dengan satu tersangka, serta curanmor (pencurian kendaraan bermotor) tiga kasus dengan empat tersangka. "Penangkapan ini merupakan hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama sebulan dalam rangka menjamin situasi kamtibmas saat Hari Raya Nyepi dan menjelang Ramadhan serta Idul Fitri," ujarnya di Mapolres Badung, Rabu (5/4).
Adapun kronologi aksi komplotan curanmor ini dijelaskan oleh Kapolsek Mengwi Kompol Nyoman Darsana yang turut hadir. Dikatakannya, awalnya seorang wanita bernama Ni Made Sariani, 30, memarkir motor Honda Vario Tekno 125 berplat DK 4722 OW di pinggir Jalan Cengkok menuju Ayunan, Mengwi pada Minggu (5/3), sekitar pukul 09.30. Lalu wanita itu pergi ke sawah dan meninggalkan motor tersebut.
Namun kunci kontaknya masih nyantol. Ketika pulang, motor tersebut didapati sudah raib, sehingga peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melaksanakan penyelidikan yang hasilnya pelaku mengarah kepada dua orang laki laki asal Bondowoso, yaitu Suriyanto dan Saiful Yadi. Kemudian diperoleh informasi kalau Saiful berada di Sumerta Kaja, Denpasar. Akhirnya pria itu dapat ditangkap di gudang rongsokan kawasan tersebut pada Kamis (30/3).
Selanjutnya dilakukan pengembangan terkait keberadaan Suriyanto. Hingga pria itu dapat diringkus saat hendak menyebrang dari Jawa ke Bali di Pelabuhan Gilimanuk. Dalam interogasi, keduanya mengakui motor korban sudah dikirim ke Bondowoso memakai jasa ekspedisi di Ubung. Suriyanto pun memberi Saiful bagian uang Rp 1,5 juta. Mereka juga mengatakan sudah beraksi di 11 TKP lainnya di wilayah Gianyar, Tabanan dan Badung. "Sasaran mereka adalah motor yang kuncinya nyantol, merek juga mengangkut hasil curian pakai pikap," tutur Darsana.
Ternyata, Saiful juga mencuri bersama satu orang lain bernama Trawi di sebelah timur wantilan Desa Baha, di Jalan Subak Munduk Sambi dan Banjar Dajan Peken Sembung, Mengwi. Polisi dapat menangkap Trawi di Pemecutan Kaja pada Jumat (31/3). Motif di balik tindakan nakal mereka diakui karena tekanan ekonomi seperti untuk membayar hutang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Lebih lanjut, AKBP Teguh memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menjaga barang-barang yang dimiliki. Seperti jangan menaruh kendaraan di sembarang tempat dan mencabut kuncinya untuk menghindari potensi kejahatan. Selain itu, pihaknya berharap agar fungsi pengamanan di setiap desa yang ada di Bali diaktifkan. "Jika fungsi pengamanan setiap desa diaktifkan, maka akan lebih proaktif, pelaku kejahatan akan mikir dua kali untuk beraksi. Kami imbau juga bagi warga yang akan Mudik Lebaran Idul Fitri, mohon menyampaikan ke Bhabinkamtibmas, agar aparat bisa membantu menjaga rumah yang ditinggalkan," tutupnya.