Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Ngemplang Pajak Rp 1 Miliar, Direktur CV Dihukum 2 Tahun

I Putu Suyatra • Kamis, 13 April 2023 | 04:13 WIB
ilustrasi (istimewa)
ilustrasi (istimewa)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Direktur CV Revan Jaya,  Kamim Tohari ,55, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Putusan tersebut sebagai ganjaran atas ulah Tohari yang ngemplang pajak sebesar 1 miliar rupiah. “Sudah diputus 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera, Rabu, (12/4).

 

Ditambahkan, putusan majelis hakim tersebut masih ditambah dengan pidana denda sebesar dua kali kerugian pada pendapatan negara berupa jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar sebesar Rp. 1.092.730.070. Sehingga total denda sebesar Rp. 2.185.460.140.

 

“Dengan ketentuan bila paling lama satu bulan sesudah putusan inkrah, denda belum dibayarkan maka harta bendanya disita untuk dilelang namun bila tidak mencukupi diganti penjara 3 bulan,” sambung jaksa.

 

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Tohari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Yakni melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Ikhwal terjadinya kasus ini berawal Tohari tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menyampaikan SPT masa PPN dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Selain itu terdakwa tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan itu diketahui terjadi pada 1 Januari 2015 sampai 31 Maret 2016. Berdasarkan perhitungan, perbuatan Tohari ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 1.092.730.070. Editor : I Putu Suyatra
#bali #hukum #ngemplang pajak