Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Made Tama yang dikonfirmasi terpisah membenarkan perihal peristiwa tersebut. Menurutnya peristiwa itu terjadi Senin (17/4) sekitar pukul 23.30 WITA. Ketika itu Polsek Blahbatuh mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri kepala gundul, menggunakan baju kaos warna putih dan celana pendek biru telah merusak Traffic Light yang berlokasi di Simpang Tiga Semabaung, Kecamatan Blahbatuh Gianyar. “Atas laporan itu, personil Polsek Blahbatuh langsung menuju ke TKP. Dan setibanya di TKP memang benar, rambu petunjuk arah lalu lintas sudah berserakan di aspal, dan pecahan kaca lampu Traffic Light juga berserakan,” terangnya Selasa (18/4).
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh pun melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria dengan identitas bernama Bayu Tirtonoto, 55, alamat Banjar Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. “Selanjutnya yang bersangkutan kita amankan, kemudian dilakukan interogasi serta kita tunjukkan rekaman video saat dia merusak Traffic Light itu,” imbuhnya.
Akhirnya, pelaku pun mengakui perbuatannya, dan menerangkan jika perbuatan itu dilakukan dengan cara melempar Traffic Light menggunakan batako hingga pecah. Ia juga melempari pos polisi di simpang tiga Semabaung. “Pelaku mengaku jika saat itu dalam pengaruh minuman keras. Disamping itu, pelaku ini mengaku sudah satu bulan melapor ke Dinas Perhubungan Gianyar perihal pemasangan rambu ‘Belok Kiri Jalan Hati-hati’ yang ada di TKP, namun tidak respon,” papar Kompol Tama
Parahnya lagi, pelaku berfikiran jika Traffic Light yang berkedip (tanda hati-hati) dapat membahayakan warga yang tinggal di gang sebelah pos polisi tersebut. Sebab bisa saja tertabrak kendaraan yang dari arah Bedulu menuju Gianyar. “Bersama pelaku juga kita amankan barang bukti berupa satu buah rambu lalu lintas belok kiri yang rusak, lampu Traffic Light yang rusak dan batako,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (ras) Editor : I Dewa Gede Rastana