FKP tersebut dihadiri oleh Sekretaris Bapenda Provinsi Bali, Biro Organisasi Provinsi Bali, Inspektorat Provinsi Bali, Kanitregident Satlantas Polres Gianyar, Jasa Raharja, Akademisi Warmadewa, Perbankan, wajib pajak penerima layanan, media masa, LSM, dan undangan terkait.
Kepala UPTD Samsat Gianyar I Gusti Made Semarajaya menerangkan bahwa FKP ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Samsat Gianyar, identifikasi keluhan masyarakat guna peningkatan kualitas pelayanan publik. "Dimana dalam survei ini melibatkan 385 responden," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan jika berdasarkan Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 14 Tahun 2017 memuat 9 unsur penilaian pelayanan diantaranya persyaratan, prosedur, kecepatan, kewajaran, kesesuaian, kemampuan petugas, kesopanan dan keramahan serta kualitas pelayanan dengan produk yang dilayani sebanyak 17 jenis. Diantaranya BBNKB I, BBNKB II, pengesahan STNK tiap tahun, perpanjangan STNK 5 tahun, kendaraan bermotor STNK rusak atau hilang, hingga pajak air permukaan.
Dari hasil analisis, berdasarkan 9 unsur penilaian tersebut interval yang paling rendah adalah unsur kecepatan. “Dan dalam suveri ini, masyarakat menginginkan dipermudah prosesnya, diperbanyak SDM terutama petugas cek fisik dan tidak terlalu lama menunggu di bagian pendaftaran dan penyerahan STNK. Ada pula yang menginginkan penambahan ATM dan ruang pelayanan yang nyaman,” paparnya.
Selanjutnya, hasil survei kepuasan masyarakat terhadap jenis layanan ini akan dirangkum dan dijadikan bahan evaluasi bersama. Terlebih kedepannya Samsat Gianyar akan menerapkan transaksi digital sesuai dengan Surat Edaran Nomor 17 Februari tahun 2019 tentang transaksi non tunai. "Manfaatnya dalam evaluasi pelayanan kantor bersama Samsat Gianyar keinginan masyarakat terpenuhinya sesuai harapan," pungkas Semarajaya.
Sementara itu, salah satu wajib pajak Ni Komang Sudarmi berharap agar pelayanan di Samsat Gianyar bisa dipermudah, sehingga wajib pajak tidak enggan mengurus pembayaran pajak kendaraan. “Artinya kalau bisa dipermudah kenapa mesti dipersulit? Misalnya gosok mesin tidak perlu ke Kantor Samsat, karena kalau prosesnya mudah saya rasa masyarakat pasti taat,” ujarnya.
Dan ia juga berharap ada banyak program-program inovatif yang diberikan kepada WP, termasuk program pemutihan pajak. “Banyak masyarakat yang bayar pajak saat pemutihan itu,” tandasnya. (ras) Editor : I Dewa Gede Rastana