Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pembenahan Pelayanan, Samsat Denpasar Gelar Forum Konsultasi Publik

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 24 Mei 2023 | 03:46 WIB
KONSULTASI : Forum konsultasi publik di UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Selasa (23/5). (AGUS ADEGRANTIKA/BALI EXPRESS)
KONSULTASI : Forum konsultasi publik di UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Selasa (23/5). (AGUS ADEGRANTIKA/BALI EXPRESS)
DENPASAR, BALI EXPRESS - Konsultasi Publik digelar oleh UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kota Denpasar, Selasa (23/5). Kegiatan itu dilakukan untuk pembenahan terkait pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Diskusi melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemprov Bali, masyarakat, akademisi, hingga media massa.

 

Diskusi publik digelar berpedoman terhadap visi pemerintah dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah. Digelarnya diskusi juga untuk meningkatkan pengembangan pengelolaan pengendalian pendapat daerah.

 

"Kami menyelenggarakan diskusi publik ini tentu sebagai acuan kami melakukan pelayanan terhadap masyarakat atau wajib pajak. Maka turut kami hadirkan ada dari tokoh masyarakat, wajib pajak, Ditlantas Polda Bali, bank terkait, instansi terkait, hingga wartawan," terang Kepala UPTD. Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha.

 

Hasil diskusi publik tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. "Harapan kami, ini dapat memberikan pelayanan lebih baik, dan berbenah diri kami terhadap pelayanan wajib pajak. Sesuai komponen standar pelayanan dari persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, tarif dan produk layanan," tegas Agung Rai.

 

 

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra, menyampaikan pihaknya sangat berkepentingan dalam melakukan pengawasan pelayan publik oleh pemerintah. "Apresiasi kami juga sampaikan atas pelayanan yang dilakukan. Termasuk dengan sistem, online bisa, dan bisa cepat juga menyelesaikan pengaduan yang ada," jelasnya.

 

Seperti yang sempat ditangani UPTD. PPRD Provinsi Bali di Kota Denpasar beberapa waktu lalu, adanya wajib pajak yang melakukan pengaduan di media sosial. Masalahnya, wajib pajak tersebut ingin bayar pajak kendaraan listriknya, namun ditolak petugas lantaran tidak bisa dan data kendaraan tidak bisa diakses. Penyebabnya faktur yang dikeluarkan oleh dealer belum ada.

 

"Sempat viral di medsos, jadi PPRD ini sudah sangat elegan dan bisa menyelesaikan kisruh-kisruh yang ada di masyarakat. Masyarakat mengadu motivasinya berbeda-beda. Hasil penyelesaian itu bisa disampaikan ke masyarakat karena belum tentu terlapor salah," tegas Febri.

 

Dia juga mengimbau, masyarakat bisa melakukan pengaduan dengan cara yang baik dan cara yang lebih spesifik. "Ombudsman adalah mitra masyarakat dan juga mitra pemerintah yang bersifat netral. Ketika ada ada kesalahan, tentu ada langkah-langkah penyelesaiannya," pungkas dia. Editor : I Dewa Gede Rastana
#Forum Konsultasi Publik #Samsat Denpasar Gelar #Pembenahan Pelayanan