Dikonfirmasi Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan aturan mengunggah konten di media sosial tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). "Aturan ini sebagai etika dalam bermedia sosial," terangnya, Sabtu (27/5).
Pria asal Nusa Penida, Klungkung ini menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.
“Masyarakat kami imbau agar tidak menyebarkan foto/video (dokumen) asusila atau tanpa busana yang melanggar aturan dan norma yang berlaku. Ingat saring sebelum sharing,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia menyatakan, pihaknya bakal berkoordinasi dengan kepolisian daerah untuk menyikapi hal ini. “Jika masyarakat menemukan kelakuan wisatawan nakal hendaknya dihentikan, diingatkan, dicegah, dan segera laporkan ke petugas terdekat agar bisa ditindaklanjuti,” sambungnya.
Dewa Dharmadi mengingatkan, Bali mengandalkan sektor pariwisata sebagai motor penggerak ekonomi di Pulau Dewata. Maka dari itu, pihaknya berharap seluruh masyarakat Bali dan semua pihak agar menjaga citra positif Bali dengan tidak memposting konten negatif tentang Bali.
Menurut dia, menjaga citra positif ini sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dijabarkan ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 5 tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan Peraturan Gubernur Bali nomor 28 tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Budaya Bali.
“Bijak bermedia sosial merupakan salah upaya untuk menjaga citra positif pariwisata budaya Bali. Jangan sampai terkesan Bali ini bebas melakukan apa saja, dan tidak ada aturan yang mengatur. Kami harap seluruh masyarakat menjaga situasi pariwisata yang berkualitas dan bermartabat,” pungkasnya. Editor : I Dewa Gede Rastana