Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pasca Bocah Meninggal, Bupati Suwirta Ubah SOP Korban Gigitan Anjing

I Komang Gede Doktrinaya • Jumat, 2 Juni 2023 | 15:02 WIB
MELAYAT : Saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta beserta jajaran Pemkab Klungkung melayat ke rumah Ni Made Keyla Maheswara yang meninggal diduga karena rabies, Selasa (30/5).
MELAYAT : Saat Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta beserta jajaran Pemkab Klungkung melayat ke rumah Ni Made Keyla Maheswara yang meninggal diduga karena rabies, Selasa (30/5).
KLUNGKUNG, BALI EXPRESS-Setelah ada anak berusia 6 tahun di Desa Tegak meninggal dengan gejala rabies, Pemkab Klungkung berencana akan mengubah prosedur standar operasional (SOP) penanganan pasien akibat gigitan anjing.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta mengatakan pihak pemkab akan mengubah SOP penanganan rabies dan menugaskan Kadis Kesehatn agar semua orang yang terkena gugitan anjing dalam keadaan ringan ataupun berat agar dapat VAR. “Mungkin SOP akan kami ubah. Kedepan saya tugaskan Kadis Kesehatan, semua korban gigitan anjing agar dapat VAR (vaksin anti rabies),” ungkap Suwirta, Selasa (30/5).

Menurut Suwirta selama ini memang ada prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan terkait penanganan gigitan hewan penularan rabies. SOP yang di terapkan selama ini dalam penanganan gigitan anjing, biasanya dilihat apakah yang menggigit anjing liar atau anjing yang dipelihara, serta jenis luka apakah risiko tinggi atau rendah.

Jika yang mengigit merupakan anjing liar atau luka berisiko tinggi, biasanya langsung dapat VAR. Namun jika anjing peliharaan atau luka risiko rendah, biasanya diminta observasi anjing terlebih dulu selama sekitar 15 hari. Jika anjing mati selama rentang waktu tersebut, barulah diberikan VAR.

“Saran kami kedepan jika ada kasus gigitan anjing, segera berikan VAR. Selanjutnya tetap observasi, jika anjingnya mati langsung segera laporkan ke faskes untuk dapatkan VAR selanjutnya,” jelas Suwirta.

Perubahan SOP ini dilakukan, juga atas pertimbangan psikologis warga yang ketakutan dengan adanya gigitan anjing. Termasuk kondisi di lapangan, bahwa masih ditemui kasus anjing terinfeksi rabies di Klungkung. “Secara psikologis warga kan ketakutan saat digigit anjing. Setidaknya habis mendapat gigitan, agar segera dapat VAR,” tegas Suwirta.

Kadis Kesehatan Klungkung dr.Ni Made Adi Swapatni menjelaskan, pihaknya sudah mengambil sampel air liur terhadap Ni Made K (6) yang memiliki riwayat gigitan anjing 2 bulan lalu dan meninggal dengan gejala mengarah ke rabies.

“Kami belum bisa sampaikan apakah pasien tersebut positif rabies atau tidak. Kami sudah ambil sampel air liur dari pasien tersebut, tapi kita belum kirim karena pemeriksaan laboratoriumnya di Denpasar. Kabid kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali,” ungkap Ni Made Adi Swapatni.

Ni Made Keyla Maheswara, 6, diantar orangtuanya sempat datang ke Puskesmas Klungkung 2 pada tanggal 2 Maret 2023 lalu. Karena yang menggigit anjing peliharaan, pasien diminta untuk observasi anjing selama 15 hari. Jika selama observasi anjing tersebut mati, barulan diminta datang kembali untuk mendapatkan VAR.

“Pada kontrol luka (4 Maret 2023) di Puskesmas Klungkung 2, sebenarnya ditanya dan saat itu anjing masih hidup. Namun setelahnya kami tidak ketahui. Tetapi pemilik anjing tidak melaporkan jika anjingnya sudah mati,” jelas Adi Swapatni. (nan)

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
#bocah meninggal #Diduga rabies #Tak Dipat VAR #Ubah SOP Korban Gigitan Anjing #Bupati klungkung Nyoman Suwirta