Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sidak Plastik Sekali Pakai di PKB, Petugas Gabungan Sita Tiga Karung Tas Kresek

Putu Agus Adegrantika • Kamis, 22 Juni 2023 | 03:01 WIB

 

SIDAK : Sidak tas kresek di pedagang sekitar PKB.
SIDAK : Sidak tas kresek di pedagang sekitar PKB.

DENPASAR, BALI EXPRESS– Mengurangi sampah plastik, selama PKB, personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) plastik sekali pakai (PSP).

Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan Taman Budaya Bali dan sekitarnya, Rabu (21/6). Hasilnya, personel gabungan itu menyita tiga karung ukuran besar tas kresek dari para pedagang yang berjualan di Kawasan Kedaton, tepatnya di sebelah barat Taman Budaya Bali ini.

Pedagang tersebut kemudian diminta untuk menandatangani pakta integritas agar tidak mengulangi perbuatannya. Yaitu tidak menyediakan tas kresek, mengangkut sampah sendiri, mengangkut sampah, membantu menjaga kebersihan, bertanggung jawab dengan sampah yang dihasilkan.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Rabu (21/6) mengungkapkan, tas kresek itu ditemukan hampir di seluruh pedagang. Baik itu makanan, pakaian, hingga pedagang souvenir lainnya di kawasan Kedaton.

“Sebelumnya, jauh –jauh hari sudah kami edukasi untuk tidak menyediakan tas kresek, dan meminta menganti dengan kantong ramah lingkungan, dan mereka sanggup. Tapi kenyataannya mereka menyediakan tas kresek, sehingga kami sita. Mereka pun tidak keberatan tas kresek kami sita, dan sadar akan kesalahannya,” jelasnya.

Menurut Dewa Dharmadi, masyarakat yang parkir di Kedaton, kemudian berbelanja disana, dan menggunakan tas kresek masuk ke kawasan PKB yang sejak awal sudah sepakat untuk melarang PSP.

“Jadi ini bukan sepenuhnya karena kesalahan pengunjung. Karena tidak ada pilihan, mereka pun diberikan tas kresek. Masyarakat juga tidak keberatan saat kami minta untuk membuang tas kresek saat berada di kawasan Taman Budaya,” jelasnya.

Dewa Dharmadi menegaskan peraturan larang tas kresek ini sebenarnya sudah berlaku sejak lama, dan secara massif dilakukan sosialisasi menggunakan berbagai platform media, sehingga tidak ada alasan mereka tidak mengetahuinya.

“Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP),” tegasnya.

Disinggung terkait pedagang di kawasan Taman Budaya, birokrat asal Nusa Penida Klungkung ini menyampaikan bahwa para pedagang di kawasan ini sudah tidak menyediakan tas kresek, dan juga sedotan, hingga styrofoam. Kendati demikian, pihaknya bakal terus melakukan pengawasan. (*)

 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#sampah plastik #PKB 2023 #satpol pp #tas kresek