GIANYAR, BALI EXPRESS – Pasca mendapatkan pemanggilan oleh Satpol PP, I Nyoman Suardana, penghibur dengan membawa peralatan karaoke di Alun-alun Kota Gianyar kini menemui anggota DPRD Gianyar, Dewa Gede Agung Pastika, yang akrab disapa DKM (Degung Kesatria Melayang), Kamis (22/6).
Pada kesempatan itu, I Nyoman Suardana menyampaikan bahwa dirinya dirinya sudah memenuhi panggilan Satpol PP Gianyar pada Rabu (21/6). Dimana pemanggilan itu adalah buntut dari kegiatannya yang sudah tiga tahun belakangan ini rutin menghibur masyarakat di Alun-alun Kota Gianyar.
Dimana dirinya membawa peralatan karaoke langsung dari rumahnya lalu nongkrong di Alun-alun Kota Gianyar dan mempersilahkan masyarakat yang ingin berkaraoke menggunakan peralatannya tanpa dipungut biaya alias gratis. “Cukup banyak masyarakat yang terhibur dan memang saya niatnya ingin memberikan hiburan kepada masyarakat umum di Alun-alun Gianyar,’ ujarnya yang disuguhkan secangkir kopi.
Atas curhatan Suardana, I Dewa Gede Agung Pastika pun memberikan motivasi kepada Suardana sekaligus memberikan masukan. “Kita berikan yang bersangkutan semangat agar tidak putus asa tapi juga kita berikan masukan. Kalau karaoke jangan sampai larut malam. Kalau sudah diatas jam 10 malam, suara sound agar dikecilkan dan jangan terlalu besar, dan jam 11 sudah dihentikan,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan Satpol PP, agar Suardana bisa menghibur masyarakat kembali di Alun-alun Kota Gianyar. "Memang benar Satpol PP adalah perangkat daerah yang memiliki tugas fungsi penegakan perda. Kita hargai itu, tapi saya berharap dalam melakukan tugas penegakan perda Satpol PP lebih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan pembinaan," sebutnya.
Ditambahkan oleh anggota Fraksi PDIP tersebut, Alun-alun Kotan Gianyar dibangun oleh Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, dengan peruntukan sebagai kawasan terbuka hijau. Selain itu juga untuk bisa dijadikan tempat rekreasi, hiburan, olahraga dan bermain mulai dari anak anak, remaja hingga orang lanjut usia, Sehingga dilengkapi dengan sarana joging track, bermain anak anak, bahkan dibangun stand untuk musik di malam minggu.
Maka dari itu sebaiknya aktifitas di Alun-alun Kota Gianyar tidak dilarang. Namun diatur agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum, misalnya diatur batasan jam malam dan juga diarahkan agar volume musik karaoke tidak terlalu keras. "Sarana karaoke yang dibawa masayakat ke alun alun itimu jangan dilarang, tetapi sebaiknya diatur agar tidak mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum," pungkasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana