Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka, Dugaan Penistaan Agama di Al Zaytun

Suharnanto • Kamis, 6 Juli 2023 | 22:36 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

JAKARTA, BALI EXPRESS-Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Jawa Barat (Jabar) Panji Gumilang akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim tersangka Panji Gumilang disangka melanggar pasal 156a dan pasal 45a ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

”Kemarin naik penyidikan dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melanjutkan  pemeriksaan beberapa saksi hari ini (6/7),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/7).

Sementara pasal 45a ayat (2) berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Kedua perkara dijadikan satu berkas,” ujar Djuhandhani. 

Panji Gumilang berurusan dengan hukum atas adanya dua laporan. Pertama dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Laporan kedua, dari pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan Nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri ranggal  27 Juni 2023, dengan pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama

Baca Juga: Heboh Kasus Ponpes Al Zaytun, Kapolri Tegaskan Ada Dugaan Penistaan Agama

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan, belum mengarah pada perkara itu. 

Dikonfirmasi terpisah, Hendra Efendi selaku pengacara Panji Gumilang menyebutkan, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi. Usai pemeriksaan klarifikasi, Senin (3/7), penyidik masih akan meminta keterangan lagi terkait  beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi

”Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7) secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra. (*)

Editor : I Putu Suyatra
#polri #panji gumilang #penistaan agama #al zaytun