Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bawa Sabu, Dua Karyawan Hotel Dibekuk Polres Bandara Ngurah Rai

I Gede Paramasutha • Rabu, 12 Juli 2023 | 02:55 WIB
Ditahan: Kadek AS dan Kadek ALM kini telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Ditahan: Kadek AS dan Kadek ALM kini telah ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

BADUNG, BALI EXPRESS - Dua pria berinisial I Kadek AS, 29, dan I Kadek ALM, 20, ditangkap Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pasalnya, mereka kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Bandara, Gang Teratai I, Kuta, Badung pada Selasa (4/7).

Penangkapan dua pria yang merupakan karyawan outsourcing di salah satu hotel kawasan Nusa Dua tersebut dibeberkan Kasat Resnarkoba Bandara Iptu Nyoman Yasa. Awalnya aparat melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi (TKP) diduga sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

Dalam penelusuran pun petugas melihat kedua pelaku melintas di TKP menggunakan sepeda motor Honda Scoopy sekitar pukul 09.00. "Saat itu kedua pelaku melintas dengan gerak-gerik mencurigakan," ujar Perwira asa Buleleng itu, seizin Kapolres AKBP Ida Ayu Wikarniti, Selasa (11/7).

Berikutnya, dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian asal Sawan, Buleleng dan dari Melaya Jembrana tersebut. Dalam saku kanan celana panjang warna hitam yang dikenakan Kadek AS, polisi menemukan satu potongan pipet bening bergaris biru putih berisi satu klip plastik kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,16 gram brutto atau 0,10 gram netto.

"Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan, dengan harga Rp 200 ribu," tambah Perwira Balok Dua sekaligus mantan Kanit Paminal Si Propam Polresta Denpasar tersebut. Kedua pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka pun sudah ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Kadek AS dan Kadek ALM dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)

 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#sabu - sabu #narkoba #hotel #karyawan #bandara nguirah rai