BADUNG, BALI EXPRESS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menutup investigasi dugaan pemerasan terhadap warga Australia, Monique Sutherland sebesar Rp 15,2 juta oleh petugas Imigrasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kepada sejumlah awak media, di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (12/7), Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan menyampaikan informasi adanya pemerasan tersebut tidaklah benar.
Dikatakan, Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan investigasi internal dengan memanggil tiga petugas imigrasi di Bandara dan satu petugas ground handling dari maskapai untuk dimintai keterangan. Juga berkoordinasi dengan Angkasa Pura I terkait rekaman kamera pengawas (CCTV), serta melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan melalui berbagai media.
"Upaya membuka komunikasi dengan dengan Monique dan ibunya melalui berbagai media susah dilakukan," terangnya sembari mengaku baik melalui email, whatsapp, telepon serta media sosial lainnya, namun sampai saat ini tidak ada respons.
Terkait dengan petugas imigrasi yang diperiksa, Barron menyampaikan, mereka menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Monique tidaklah benar.
“Petugas imigrasi sama sekali tidak ada yang meminta uang atau menerima uang dari Monique dalam jumlah berapapun," jelasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan BAP dan surat pernyataan dari petugas ground handling maskapai, yang pada saat itu menyaksikan petugas Imigrasi melakukan pemeriksaan pendaratan terhadap Monique.
Barron juga menambahkan bahwa Monique sudah diperingatkan oleh pihak maskapai, pada saat keberangkatan bahwa paspor yang bersangkutan tidak layak terbang. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras untuk berangkat dan oleh pihak maskapai diberikan Indemnity Form (Blue Form) yang isinya apabila terjadi penolakan pendaratan oleh Imigrasi Indonesia, maka biaya pemulangannya menjadi tanggung jawab bersangkutan.
Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Ngurah Rai Antonius Parlindungan Sihombing, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Monique dan ibunya datang ke Bali tanggal 5 Juni 2023 menggunkan maskapai Batik Air OD178, rute Melbourne-Denpasar.
“Imigrasi Ngurah Rai baru mengetahui paspor yang bersangkutan diduga rusak pada saat pemeriksaan di konter imigrasi," katanya.
Dan pada saat yang bersangkutan menunjukkan Indemnity Form (Blue Form) yang diberikan oleh maskapai perugas konter mengarahkan yang bersangkutan untuk dilakukan pendalaman pemeriksaan di ruang office imigrasi. Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas dan didapati bahwa rusaknya minor.
Dalam artian masih bisa terbaca oleh sistem pada saat pemindaian dokumen (scan paspor), serta menimbang bahwa yang bersangkutan datang dengan ibunya yang sudah lanjut usia, maka atas dasar kemanusiaan terhadap yang bersangkutan diizinkan untuk masuk. Saat ini Monique dan ibunya telah keluar dari wilayah Indonesia.
Monique bersama ibunya keluar wilayah Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Juni 2023 menggunakan maskapai Batik Air OD177 (Denpasar-Melbourne). Berdasarkan fakta-fakta yang ada dari hasil investigasi dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Monique di media Australia tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Karena itu, investigasi kasus ini kami tutup," pungkasnya.