Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Selain Tewaskan Tiga Orang, Mobil yang Dikendarai Ahmad Dani Angkut Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

Gede Riantory Warmadewa • Kamis, 13 Juli 2023 | 03:38 WIB
BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus temuan rokok ilegal, Rabu (12/7) di Mapolres Jembrana.
BERI KETERANGAN: Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus temuan rokok ilegal, Rabu (12/7) di Mapolres Jembrana.

JEMBRANA, BALI EXPRESS - Kepolisian Resort (Polres) Jembrana mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal. Barang bukti rokok tanpa pita cukai itu ditemukan saat polisi menggeledah barang bawaan mobil Isuzu pikap P 9269 AF yang dikemudikan Ahmad Dani, 22 pasca terlibat kecelakaan. Pada kecelakaan tersebut, tiga orang korban tewas.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim saat rilis kasus temuan rokok ilegal, Rabu (12/7) di Mapolres Jembrana mengatakan puluhan ribu bungkus rokok itu ditemukan berada ditengah-tengah tumpukan muatan kendaraan isuzu yang dikendarai Ahmad Dani.

“Seluruh bungkus rokok itu tanpa pita cukai. Jumlahnya ada 10 ribu bungkus,” ujarnya.

Sebelum terungkap membawa rokok ilegal, Elim menjelaskan jika pada Minggu 9 Juli 2023 lalu, kendaraan itu terlibat kecelakaan maut di jalur Tengkorak Denpasar -Gilimanuk tepatnya di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya sekitar pukul 20.00 Wita yang menewaskan tiga orang.

“Kemarin sore, Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 Wita, petugas dari Unit Laka Polres Jembrana melakukan pengecekan muatan dari kendaraan itu, ditemukan bungkus rokok tanpa pita cukai. Selanjutnya dikoordinasikan ke Reskrim, untuk memastikan,” imbuhnya.

Pihaknya lanjut Elim kemudian melakukan pengecekan ulang dan memastikan bahwa terdapat dua jenis rokok yakni LM dan Luxio yang diduga ilegal karena tanpa pita cukai. Dari keterangan Ahmad Dani, pihaknya mendapatkan informasi jika barang ilegal itu milik dari Mahmud Ali Imron (MAI) asal situbondo,” terangnya.

Hasil interogasi terhadap terduga pemilik barang dengan inisial MAI, ia mengakui bahwa ribuan bungkus rokok ilegal itu merupakan miliknya. Kepada MAI mengaku membeli rokok ilegal itu di Jawa Timur dan akan didistribusikan di daerah Denpasar," ungkapnya.

Kepada petugas, terduga pelaku MAI, sebelumnya menginformasikan kepada Ahmad Dani (sopir pikap) jika barang-barang itu berisi trengginang.

“Ahmad Dani dijanjikan upah sebesar Rp 1,8 juta, tetapi baru dibayar Rp 500 ribu yang mana sisanya akan dibayarkan setelah sampai di tujuan,” terangnya.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dan menyerahkan barang bukti 10 ribu rokok ilegal ini kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti. “Temuan rokok ilegal di tengah muatan dedak itu, kami koordinasikan ke Bea Cukai untuk proses selanjutnya,” sambungnya.

Elim juga menambahkan total jumlah untuk rokok merk LM isian 20 batang sebanyak 6.000 bungkus, rokok merk Luxio isian 20 batang sebanyak 2 ribu bungkus, dan rokok merk Luxio isian 16 batang sebanyak 2 ribu bungkus.

"Totalnya ada sekitar 10.000 bungkus rokok tanpa pita cukai, dan terduga pelaku mengaku membeli seluruh rokok tersebut senilai Rp 33 juta,” paparnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sementara itu Kasatlantas Polres Jembrana AKP Ni Putu Meipin Ekayanti mengatakan pihaknya telah menetapkan Ahmad Dani yang merupakan sopir isuzu pikap maut itu sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi. “Sudah tersangka, proses tetap berlanjut,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai upaya perdamaian, Meipin menegaskan bahwa proses tetap berjalan, namun jika ada upaya perdamaian dari kedua belah pihak, maka kepolisian siap untuk memfasilitasi. "Kami masih tetap melakukan proses sesuai SOP yang berlaku,” tandasnya.

Kecelakaan maut yang merenggut tiga nyawa itu diketahui terjadi di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk pada Minggu, 9 Juli 2023, sekitar pukul 20.00 Wita. Tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk seorang balita berusia 4 tahun. Kecelakaan di Desa Tuwed, Kecamatan Melaya itu melibatkan mobil isuzu pikap P 9269 AF dan sebuah sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 4665 ZD.

Pengemudi mobil pikap bernama Ahmad Dani,22 saat ini dalam kondisi sehat. Sementara itu, pengendara sepeda motor Honda Scoopy bernama Putri Ayu Ningsih,19, Salsa Bela Nurfitriana,20 dan Ni Komang Triyadewi Narayani, seorang balita berusia 4 tahun tewas di TKP dengan kondisi cedera kepala berat (CKB)

Kecelakaan  berawal saat mobil pikap bergerak dari arah barat ke timur (arah Gilimanuk ke Denpasar) dan mendahului kendaraan tak dikenal dan masuk ke jalur kanan. Namun naas, pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Scoopy yang bergerak pada jalurnya sendiri, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Kerasnya benturan mengakibatkan pengendara motor scoopy dan yang dibonceng terpental cukup jauh hingga meninggal di TKP.

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #kecelakaan #rokok ilegal #Denpasar - Gilimanuk #jembrana