Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sejoli di Bali yang Buang Bayi di Pura Taman Sari Sesetan Dinikahkan di Polsek Denpasar Selatan

I Gede Paramasutha • Senin, 17 Juli 2023 | 01:06 WIB
NIKAH: Upacara pernikahan MAP dan INAW tersangka pembuangan bayi di Mapolsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
NIKAH: Upacara pernikahan MAP dan INAW tersangka pembuangan bayi di Mapolsek Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Masih ingat dengan sejoli di Bali yang ditangkap polisi karena membuang bayinya yaitu perempuan MAP, 19, dan pacarnya INAW, 16? Kini mereka akhirnya menikah. Mengingat status keduanya sebagai tahanan, maka upacara tersebut dilangsungkan di Polsek Denpasar Selatan pada Sabtu (15/7).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu M Guruh Firmansyah, pernikahan ini merupakan permintaan dari pihak keluarga. Sehingga atas dasar kemanusiaan, maka pihaknya memfasilitasi pernikahan tersebut.

"Ini merupakan niat baik dari keluarga kedua belah pihak, maka kami fasilitasi," ujarnya.

Pertimbangan memperbolehkan menggelar upacara tersebut untuk agar ada pertanggungjawaban terhadap anak yang dibuang dan anak tersebut status asal usulnya jelas. Meski begitu, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka.

"Kami tetap lanjutkan penyidikan dan saat ini masih tahap pemberkasan, anak yang sebelumnya dititip di yayasan juga sudah diserahkan kepada pihak keluarga," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dalang dibalik pembuangan bayi perempuan yang masih hidup di Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan, pada Selasa (20/5) lalu, akhirnya terkuak. 

Pelaku tak lain adalah orang tua dari bayi itu bernama MAP, 19, dan INAW, 16. Mirisnya, ibu dari bayi tersebut adalah yang dulunya melaporkan pertama kali ada tangisan bayi di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga hal itu ternyata hanya tipu muslihat perempuan asal Jember, Jawa Timur tersebut untuk mengelabuhi warga dan petugas. 

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kedua pelaku ditangkap pada Jumat (23/6), pukul 13.30. MAP diamankan di rumahnya, Jalan Piranha II Sesetan dan Agus Wira di Jalan Raya Sesetan Gang Taman Sari. Saat diinterogasi, pasangan yang masih berstatus pelajar ini mengakui secara bersama-sama membuang atau menelantarkan bayi.

Karena hasil hubungan mereka yang di luar pernikahan. Sehari sebelum membuang, MAP baru habis melahirkan bayi tersebut pada Senin (19/5), pukul 11.00 di Puskesmas BKIA Denpasar. Kala itu dia ditemani INAW.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pembuang bayi #denpasar #pura taman sari #menikah