DENPASAR, BALI EXPRESS- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, diketuai Agus Akhyudi, Kamis 20 Juli 2023 mulai menyidangkan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan warga Australia, Troy Mccallum Scott Johnston,40.
Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi, terdakwa I Gede Wijaya,39 didakwa melanggar dua pasal yakni 338 KUHP dan 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman tertinggi berupa penjara 15 tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa kasus penganiayaan ini terjadi Rabu 23 Februari 2023 sekitar jam 03.00 Wita di Warung Uncle Benz Jalan Pantai Balangan. Kala itu, terdakwa yang disebut sebagai tukang ojek itu tengah minum bir. Sedangkan korban minum arak campur soft drink bersama terdakwa dan saudaranya.
Diduga akibat mabuk minuman beralkohol, korban marah-marah bahkan sempat melemparkan botol bir ke jalan raya hingga mengenai mobil warga yang lewat. Terdakwa sempat meminta maaf kepada pemilik kendaraan akibat ulah korban.
Dalam kondisi mabuk korban diboceng terdakwa menuju tempatnya menginap di villa Lenixsun. Sesampainya di vila yang dimaksud, ternyata kata karyawan vila, korban tidak menginap di tempat itu. Korban dan terdakwa akhirnya kembali ke warung tempat keduanya minum.
Setibanya di Warung Uncle Benz terdakwa dan korban berdiri menuju jalan paving samping warung untuk kencing. Apesnya, air kencing korban mengenai kaki terdakwa namun tidak dihiraukan. Selanjutnya korban masuk ke dalam warung menghampiri saksi I Wayan Sutirja dan Agus Hengky Junaedi Mindra Dinata yang sedang duduk. “Tiba tiba korban membuka celana dan mempertontonkan kemaluannya,” sebut jaksa.
Melihat hal tersebut terdakwa meminta korban untuk tenang, namun malah memukul pinggang terdakwa, memiting leher dari belakang dan menggigit bahu terdakwa. Terdakwa bisa melepaskan diri kemudian masuk ke dalam warung, disusul korban sambil berkata kasar. Dia kembali duduk di depan warung sambil melempar gelas ke jalan dan menarik pohon rambat di depan warung.
Terdakwa pun kembali menghampiri korban sambil meminta untuk tenang. Tiba-tiba korban mengambil kursi kayu dengan tangan kanannya dan mencoba memukulkan ke arah terdakwa sehingga terjadi tarik menarik antara keduanya.
Terdakwa berhasil merampas kursi tersebut dan langsung memukulkan ke kepala korban hingga jatuh terlentang ke belakang tidak bergerak. Akibat perbuatan terdakwa, korban sesuai Visum Et Repertum No: UM.01.05/XIV.1.4.15/115/2023, kematian korban akibat kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan luas pada ruang bawah selaput lunak otak sehingga mengakibatkan kematian lemas. (*)
Foto terdakwa wijaya keluar dari ruang sidang
Editor : I Made Mertawan