Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum Dosen yang Cabuli Anak di Toilet Bandara Ngurah Rai Divonis 5 Tahun Penjara

Suharnanto • Rabu, 26 Juli 2023 | 05:05 WIB

ilustrasi
ilustrasi

DENPASAR, BALI EXPRESS - Oknum dosen cabul dari Nusa Tenggara Timur (NTT)  Ferdinandus Bele Sole, 38, divonis 5 tahun penjara, Selasa (25/7). Putusan majelis hakim PN Denpasar yang diketuai  Ida Bagus Bamadewa Patiputra tersebut lebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Ayu Rai Artini yakni 8 tahun penjara.

“Juga dipidana denda 500 juta sibsidair 3 bulan,”tegas hakim dalam amar putusannya. 

Perbuatan tak terpuji tersebut dilakukan terdakwa Ferdinandus pada SK ,13, di toilet area keberangkatan domestik Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu. 

Baca Juga: Viral, Sekumpulan Emak-Emak Gerebek Basecamp yang Dipakai Pesta Narkoba

Perbuatan  terdakwa Ferdinandus terbukti sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama,  melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya, hendak bertolak ke Jakarta sekitar pukul 16.00 Wita. Sambil menunggu keberangkatan pesawat, korban pergi ke toilet. Disisi lain, terdakwa turut pergi ke toilet bersamaan dengan korban. Korban sempat melihat terdakwa namun tidak curiga karena dianggap sama sama akan ke toilet.

Usai buang air kecil, terdakwa menarik tangan korban ke kamar mandi. Terdakwa lantas memaksa korban membuka celananya meski sempat ditolak. 

Habis melampiaskan nafsunya, terdakwa keluar kamar mandi duluan. Dalam kondisi masih ketakutan korban yang diminta terdakwa bersembunyi di kamar mandi akhirnya nekat keluar dan melaporkan peristiwa yang dialaminya pada orangtuanya.

Kontan orangtua korban marah dan melaporkan ke scurity setempat. Berbekal rekaman CCTV bandara, terdakwa berhasil ditangkap di hari itu juga.

Editor : I Putu Suyatra
#toilet #bandara ngurah rai #PN Denpasar #ntt #dosen cabul