Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kriminal Bali; Polres Tabanan Amankan Pelaku Judi Online dan Maling HP

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 29 Juli 2023 | 03:05 WIB
Dua pelaku, I Nengah Sutanta, pelaku judi online (kiri) dan pelaku pencurian HP, M Yasin (kanan) dalam rilis kasus di Polres Tabanan Jumat (28/7).
Dua pelaku, I Nengah Sutanta, pelaku judi online (kiri) dan pelaku pencurian HP, M Yasin (kanan) dalam rilis kasus di Polres Tabanan Jumat (28/7).

TABANAN, BALI EXPRESS - Kasus penjualan nomor togel di situs judi online dan satu kasus pencurian HP berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan  pada bulan Juli 2023.

Untuk kasus penjualan nomor togel didiungkap di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, dengan mengamankan satu pelaku, yakni InNengah Sutanta, 50, yang berprofesi sebagai petani.

Sedangkan untuk kasus pencurian HP dengan TKP di Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan, Polres Tabanan berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni M. Yasin, 20, asal Jember.

Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, dalam rilis kasus di Polres Tabanan, Jumat (28/7), mengatakan kasus ini merupakan kasus yang ditangani oleh polres Tabanan selama bulan Juli 2023.

"Selama bulan Juli 2023, kami menangani beberapa kasus kriminal di wilayah hukum Polres Tabanan, salah satunya adalah kasus penjualan nomor togel di situs judi online dan kasus pencurian serta beberapa kasus lainnya," jelasnya.

Untuk kasus penjualan nomor togel di situs judi online, pengamanan pelaku ini dilakukan di rumahnya pada hari Sabtu (12/7) lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama tiga bulan dan berperan sebagai penjual nomor togel dan pelaku membeli nomor togel tersebut dari seseorang di kota Tabanan.

Sampai saat ini, diakui AKP Leo, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25 juta," ungkapnya.

Sedangkan untuk kasus pencurian HP yang dilakukan oleh M. Yasin asal Jember, dijelaskan Kapolres Leo, pelakunya diamankan di tempat kerjanya yakni sebuah proyek pembetonan jalan yang berlokasi di Banjar Dinas Ampedan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat.

Pencarian terhadap pelaku hingga ke tempat kerjanya ini, disebutkan Leo dilakukan berdasarkan keterangan saksi saat melaporkan kejadian tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan pada tas pinggangnya ditemukan barang bukti berupa handphone hasil curiannya.

"Atas kejadian ini, sambung Leo, korban mengalami kerugian senilai Rp2,5 juta. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," tambahnya.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #togel #tabanan