DENPASAR,BALI EXPRESS - Berkas pengeroyokan yang mengakibatkan korban Putu Eka Astina alias Tu Pekak, 40, tewas di Jalan Veteran Denpasar, Bali pada malam pengerupukan, Selasa 21 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 wita lalu dilimpahkan ke PN Denpasar.
Dengan pelimpahan ini, kedua tersangka, I Gede Santiana Putra alias De Anggur dan I Dewa Gede Raka alias Bem Bem telah segera dihadapkan ke majelis hakim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Berkasnya sudah dilimpahkan penuntut umum ke pengadilan, jadwal sidangnya tanggal 8 Agustus mendatang, " ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, Ady Wira Bhakti, dikonfirmasi Jumat (28/7).
Diketahui, tersangka dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 170 ayat 3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal.
Diberitakan sebelumnya, Tu Pekak, warga Jalan Nangka Gang Kenari VII, Denpasar Utara, meninggal dunia di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar. Korban dikeroyok dan ditusuk di Jalan Veteran, Denpasar Utara, saat menonton pawai ogoh-ogoh bersama keluarganya.
Kala itu, korban tengah duduk bersama istri dan anaknya di TKP, tepatnya depan dealer mobil.
Saat itulah datang pelaku berjalan ke arah korban.
Diduga korban tersinggung lalu melempar botol air mineral tepat pada anak pelaku.
Selanjutnya pelaku menoleh kearah orang yang melempar botol tersebut. Entah apa sebabnya, tiba-tiba korban pun meloncat kearah pelaku.
Tanpa diduga, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Korban terluka di bagian kaki, dada dan perut. Korban sempat menyiapkan perlawanan dengan mengambil besi di dagang sosis yang ada didekatnya.
Apes bagi korban, kondisi lukanya kian parah sedangkan pelaku kabur hingga akhirnya tertangkap setelah Nyepi.
Editor : I Putu Suyatra