Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tabrak Lari Wanita Bali hingga Tewas di Kuta, WN Irlandia Sopir Pajero Jadi Tersangka

I Gede Paramasutha • Sabtu, 29 Juli 2023 | 13:05 WIB
TERSANGKA: MMR saat berfoto di depan mobil Mitsubishi Pajero warna putih sebelum melakukan tabrak lari di Kuta.
TERSANGKA: MMR saat berfoto di depan mobil Mitsubishi Pajero warna putih sebelum melakukan tabrak lari di Kuta.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Sopir mobil Pajero pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang wanita di Simpang Jalan Sunset Road- Jalan Kunti, Kuta, Bali, pada Kamis (27/7), yakni warga negara asing asal Irlandia berinisial MMR, 36, kini diproses hukum oleh Polresta Denpasar.

Saat ini, status pria tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan insiden tabrak lari ini.

Pelaku pun dapat diamankan di Canggu, beberapa jam setelah meninggalkan mobil Pajero di Pantai Sanur.

Kemudian polisi memeriksa MMR, melakukan penyidikan dan gelar perkara, hingga akhirnya bule itu resmi jadi tersangka pada Jumat (28/7).

Penetapan tersangka ini pun dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi via WhatsApp.

"Sudah (tersangka), mulai hari ini," tandasnya.

Sayangnya, ketika disinggung apakah pelaku berkendara dalam pengaruh alkohol atau tidak, perwira balok tiga di pundak ini enggan memberi tanggapan.

Begitu juga mengenai pasal yang disangkakan terhadap MMR, tak dijelaskan oleh pihaknya.

Namun jika merujuk Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 310, apabila kasus kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih DK 1682 QJ dikendarai WN Irlandia MMR melaju secara ugal-ugalan dari arah selatan di Jalan Sunset Road, Kuta pada pukul 01.45.

Setibanya di simpang Sunset Road-Jalan Kunti, ada mobil Toyota Yaris warna hitam berplat B 1526 TKW yang dikemudikan Hariyanto Christian H, berhenti di depannya karena lampu merah. 

Namun Pajero ini malah terus melaju dan menabraknya. Tak berhenti sampai disitu, Pajero ugal-ugalan ini langsung mundur dan tancap gas maju dengan berbelok ke kanan atau arah timur.

Alhasil, mobil itu menabrak Ni Wayan Madiani, 50, yang mengendarai Hoda Vario dari arah berlawanan. 

Kejadian ini mengakibatkan wanita asal Lingkungan Ancak, Benoa, Kuta Selatan ini mengalami luka pada kepala, kaki dan badan lecet, hingga tewas di tempat.

Meski telah memicu tragedi tragis, Pajero tersebut tak ada itikad baik kepada korbannya dan langsung saja kabur dari TKP.

Berselang beberapa jam berikutnya sekitar pukul 06.00, mobil Pajero itu ditemukan di pinggir Pantai Bangsal Sanur Kaja dalam keadaan rusak pada bagian depan, mesin mati, kaca terbuka dan lampu masih menyala tanpa ada sopir.

Setelah ditelusuri, sopir yaitu pelaku MMR berada di Canggu, hendak melarikan diri, sehingga langsung dibekuk polisi.

Editor : I Putu Suyatra
#sunset road #bali #tabrak lari #irlandia #wna #pajero #kuta