BADUNG, BALI EXPRESS - Sebuah bangunan diduga melanggar sempadan tebing, dikeluhkan oleh masyarakat.
Sebab bangunan berupa restoran dan vila tersebut berdiri di atas tebing Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Pengerjaan bangunan tersebut pun diperkirakan sudah mencapai 80 persen . Hal ini telah ditanggani oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.
Bahkan Satpol PP sudah turun melakukan pemeriksaan dan memberikan surat panggilan. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Selasa (8/8).
Menurut Suryanegara, keluhan masyarakat telah diakomodir dengan pengecekan ke lapangan. Bahkan telah dilayangkan surat pemanggilan untuk mengklarifikasi dokumen perizinan yang dimiliki.
“Sudah dipanggil PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), untuk menghadap pada hari Kamis nanti,” ujarnya.
Meski telah melakukan pengecekan, birokrat asal Denpasar ini tidak menjelaskan hasilnya. Melainkan hasil pemeriksaan disebutkan tergantunf daei pemanggilan pada Kamis (10/8) nantinya.
“Detail laporan bisa ditanyakan ke BKO Kuta Selatan. Untuk data lengkapnya hasil pemeriksaan, nanti setelah pemilik bangunan tersebut datang, kami jelaskan,” ucapnya.
Sementara, Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kuta Selatan, Wayan Suharyana membenarkan bahwa telah dilakukan pemeiksaan oleh PPNS. Bahkan pihaknya mengaku ikut mendampingi ke lapangan. Pemeriksaan juga disampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Bangunan itu rencananya jadi restoran dan villa. Bangunan itu baru jadi sekitar 60-80-an persen,” singkatnya.
Editor : I Putu Suyatra