DENPASAR, BALI EXPRESS-Selebgram cantik asal Jakarta bernama Natasha, 21, tengah menanti keadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bila mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Denpasar, Bali, Yuli Peladayanti pelanggaran yang dialamatkan pada Natasha tidak main-main yakni Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Yanuar Nahak selaku penasihat hukum Natasha mengatakan kliennya merasa dikorbankan oleh orang yang hingga kini tidak diadili.
Orang bernama Lisa itu, mulanya meminta Natasha mengiklankan produknya di akun Instagram miliknya @Nattttasha dengan imbalan uang Rp 1 juta sekali posting.
Apesnya, setelah postingan keempat kalinya dengan total pembayaran Rp 4 juta, Natasha ditangkap polisi saat berlibur di Bali, bulan Mei 2023 lalu. “Dia ini merasa dijebak karena Lisa sendiri tidak ditangkap. Dan uang yang telah diterima hanya Rp 4 juta, kalau disebut Rp 33 juta itu termasuk tabungannya di rekening yang disita,”jelas Yanuar Nahak dikonfirmasi Rabu (9/8).
Natasha sambung Yanuar Nahak memang kerap menerima oerder pemasangan iklan di akun IG nya. Seperti produk-produk perawatan kulit namun upahnya hanya Rp 200 ribu sekali posting.
“Jadi tanpa banyak pikir lagi tawaran itu langsung disetujui, nggak tahunya iklan yang diterima itu mengandung unsur perjudian yang tidak dia pahami,” imbuh Yanuar.
Sejak penangkapan Mei lalu itu, akun Natasha dengan follower mencapai 475 ribu itu tidak aktif lagi. Postingan terakhirnya ketika bersama teman-temannya berlibur di Bali namun tidak disebutkan lokasinya.
“Dia memang senang ke Bali, dan itu postingan terakhir sebelum tertangkap,”sebut Yanuar Nahak. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express