BADUNG, BALI EXPRESS - Setelah diketahui tidak memiliki izin, bangunan villa dan restoran di Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, DPRD badung akan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan aset pemerintah yang berada di sempadan tebing.
Ketua Komisi I DPRD Badung, Made Ponda Wirawan mengatakan, kunjungan ini dilakukan untuk memastikan juga penataan aset Pemkab Badung dalam sempadan pantai.
Dalam kunjungan ini pihaknya akan melibatkan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
“Nanti kita akan mengajak bagian aset Pemkab Badung juga melakukan pengecekan. Sehingga kita memiliki data akurat juga terkait aset strategis yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Badung,” ujar Ponda, Minggu (13/8).
Menurutnya, kunjungan ini bukan semata untuk mengecek pelanggaran sempadan tebing. Namun ia menegaskan lagi juga melakukan pengecekan aset-aset lahan yang dimiliki pemerintah.
“Kami juga bersama Komisi II melaksanakan kontrol terhadap aset yang dimiliki Pemkab Badung. Siapa tahu saja ada aset kita yang belum masuk dalam data pemerintah,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Badung Lanang Umbara. Pihaknya mengakui akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada Senin 14 Agustus 2023.
“Kita sebagai pengawas akan turun langsung besok. Meski sudah ditindak langsung oleh instansi terkait,” jelas Lanang Umbara.
Pihaknya pun sangat menyayangkan pelanggaran baru diketahui setelah bangunan berdiri kokoh. Bahkan proses pembangunannya pun diperkirakan sudah mencapai 80 persen.
Politisi asal Pelaga, Kecamatan Petang tersebut pun menilai permasahan tersebut sangat fatal. Pihaknha berharap hal tersebut tidak dicontoh oleh yang lainnya. Terlebih bangunan di sempadan tebing tersebut diketahui belum memiliki bukti kepemilikan tanah.
“Jadi semua itu kan bukan tanah hak milik, itu sudah melanggar aturan atau Perda yang ada. Jadi kita turun besok. Nah bagaimana selanjutnya besok kita sampaikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Badung telah melakukan pemeriksaan pemilik usaha yang diduga melanggar sempadan tebing, Kamis (10/8). Pemeriksaan dilakukan terhadap izin usaha dari villa dan restoran yang berada di Jalan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan tersebut.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, ternyata pemilik usaha belum mengantongi izin usaha. Bahkan bukti kepemilikan lahan untuk pendirian usaha tersebut pun tidak dapat diperlihatkan.
Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung I Wayan Sukanta mengatakan, pemanggilan sudah dilakukan kepada pemilik usaha villa dan restoran tersebut.
Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan pemeriksaan izin usaha terkait villa dan restoran yang diduga telah melanggar sempadan tebing tersebut.
“Jadi jangankan izin, sertifikat tanah terkait tempat yang dibangun itu tidak dimiliki,” ujar Sukanta seizin Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pemilik bangunan pun diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa akan menghentikan seluruh kegiatan pembangunan. Kemudian diminta untuk melakukan pembongkaran.
“Pemilik (villa dan restoran) tidak bisa menunjukkan apa-apa selain pajak. Mengingat pada transaksi jual beli. Karena melanggar, pemilik pun membuat surat pernyataan untuk menghentikan semua kegiatan di sana dan akan membongkar bangunan,” tegasnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Sukanta menyatakan, Satpol PP Badung akan kembali turun ke lokasi. Kemudian akan dilakukan pemasangan Pol PP Line untuk menutup semua aktifitas di bangunan tersebut.
“Rencana kita akan turun lagi, untu memasang Pol PP Line, termasuk juga memastikan penghentian proyek bangunan itu,” imbuhnya. (esa)