Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pencurian di Bali; Awalnya Cari Wifi di Minimarket, Lihat Salon Sepi, Residivis Ini Langsung Beraksi

I Gede Paramasutha • Senin, 14 Agustus 2023 | 22:38 WIB
Ketut Artawan hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Denpasar Timur, Denpasar, Bali setelah ditangkap lagi karena kembali melakukan pencurian.
Ketut Artawan hanya bisa tertunduk lesu di Mapolsek Denpasar Timur, Denpasar, Bali setelah ditangkap lagi karena kembali melakukan pencurian.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Kurungan jeruji besi kembali harus dirasakan residivis bernama Ketut Artawan, 24. Pasalnya, ia kembali berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian laptop.

Aksi pencurian itu di Salon Riska 2, Jalan Siulan, Banjar Laplap Tengah, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur, Kota Denpasa, Bali pada Rabu 9 Agustus 2023 pukul 21.00.

Residivis asal Sudaji, Buleleng, Bali tersebut pun ditangkap oleh Polsek Denpasar Timur dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia hanya tertunduk lesu saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus pencurian pada pada Senin 14 Agustus 2023.

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana menerangkan, peristiwa itu bermula ketika Artawan sedang berada di minimarket sebelah tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat itu tersangka tengah mencari wifi di minimarket,” ujar Darsana didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi. 

Kemudian, residivis itu memperhatikan pintu Salon Riska 2 yang dalam keadaan sepi.

Selain itu, kondisi lingkungan sekitar juga gelap. Maka sekitar pukul 23.00, residivis yang bekerja sebagai sopir proyek itu pun mendekati TKP. 

Dia mendapati pintu salon tersebut terkunci. Sehingga tersangka berusaha mencongkel pintu.

“Tersangka mengambil kayu reng panjang di depan minimarket untuk digunakan mengganjal lubang pintu bagian bawah, agar pintunya bisa naik ke atas,” ucapnya. 

Berikutnya, Artawan memutar paksa engsel pintu sampai rusak dan akhirnya pintu tersebut bisa dibuka.

Maling kambuhan itu pun langsung masuk dan memeriksa barang-barang berharga yang bisa diambil.

Tersangka menemukan celengan plastik di meja kasir. Lalu ia mencongkelnya menggunakan gunting yang ada di sana.

Dari celengan tersebut, Artawan mendapatkan uang Rp21 ribu. Setelah itu, pria dengan rambut disemir pirang tersebut menemukan sebuah tas berisi laptop Asus A409M beserta chargernya, sehingga segera dibawa kabur.

“Yang bersangkutan membawa kabur hasil curiannya pulang ke rumah di Jalan Siulan, Gang Sandat,” tambah mantan Kapolsek Mengwi ini.

Pada Kamis 10 Agustus 2023 pagi, Artawan memakai uang hasil curian untuk membeli nasi. 

Sedangkan, laptop beserta charger dan tasnya dibawa ke Jalan Pidada Ubung, Denpasar Utara untuk dijual.

Kejadian ini mengakibatkan pihak salon merugi Rp6,2 juta. Pemilik salon yang mengetahui tempat usahanya telah kemalingan pun melapor ke polisi. 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Timur langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan dan Olah TKP. Lalu, aparat dapat mengantongi ciri-ciri pelaku dan segera melakukan pengejaran. 

Alhasil hari itu juga, petugas memergoki Artawan yang sedang berusaha menjual barang curiannya. Tanpa buang waktu, maling itu pun diringkus.

“Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya,” tutur perwira melati satu di pundak itu.

Aparat juga mengamankan barang bukti laptop, pakaian yang digunakan Artawan saat beraksi seperti, sebuah celana pendek, baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar bintang warna putih.

Kemudian alat yang dipakai, yaitu potongan kayu reng, dan sebuah gunting gagang hitam.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, Artawan merupakan residivis kasus pencurian di Buleleng.

Kini atas perbuatannya, ia kembali harus menginap di hotel prodeo. Maling itu disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pencurian #polresta denpasar #residivis