Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Muridnya, Oknum Guru di Bali Terancam Penjara 15 Tahun

I Wayan Adi Prabawa • Selasa, 15 Agustus 2023 | 00:54 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KARANGASEM, BALI EXPRESS - Oknum guru wali kelas di Karangasem yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk saat ini, tersangka masih mendekam di Mapolres Karangasem.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karangasem AKP Reza Pranata, atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan demikian, yang bersangkutan terancam mendapat hukuman paling sedikit 5 tahun. Sedangkan ancaman paling lama selama 15 tahun.

"Saat ini tersangka masih kami tahan di Polres Karangasem," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum guru di Karangasem ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Satreskrim Polres Karangasem.

Itu berkat kelakuannya yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang duduk di bangku kelas VI.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan sempat diperiksa sekitar dua jam lamanya.

Dari hasil keterangan yang didapat, ditambah dengan hasil visum, akhirnya pihak kepolisian menetapkan oknum guru tersebut sebagai tersangka.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pencabulan #guru #karangasem