DENPASAR, BALI EXPRESS - Proses hukum kini harus dihadapi seorang driver ojek online (ojol) bernama I Nengah Juliana, 34.
Sebab, oknum ojol ini enggan mengembalikan hp yang ditemukan di Jalan Trengguli, Gang IV Nomor 19, Penatih, Denpasar Timur.
Perbuatan ingin memiliki barang temuan yang bukan haknya tersebut dianggap sebagai tindak pencurian.
Sehingga, Juliana diamankan oleh aparat Polsek Denpasar Timur, pada Kamis 10 Agustus 2023.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Darsana menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban Gusti Ayu Dwi Indrayani, 24, melintasi tempat kejadian perkara (TKP), pukul 20.00.
"Kala itu, korban hendak ke rumah temannya," ujarnya, Senin 14 Agustus 2023.
Perempuan itu menaruh handphone Oppo Reno 6 miliknya di saku baju. Tetapi saat korban ingin mengambil ponselnya lagi, ternyata sudah hilang.
Ayu Dwi sempat mencari gadget tersebut di seputaran TKP.
Namun sayangnya, ia tak dapat menemukannya. Akibatnya, ia mengalami kerugian Rp 4,8 juta.
"Korban juga menghubungi nomor hp yang hilang tersebut. Hal itu sampai dilakukan berulang kali, tapi tak diangkat," tambahnya.
Maka akhirnya, perempuan ini memutuskan untuk melaporkan kehilangan itu ke Polsek Denpasar Timur. Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan.
Hingga petugas memperoleh informasi, diduga pelaku yang membawa ponsel tersebut berada di Jalan Ketrangan Gang IV Nomor 1, Banjar Ketrangan, Denpasar.
Aparat pun mendatangi lokasi itu dan dapat mengamankan Juliana.
Pria itu juga kedapatan membawa hp korban.
"Dari pengecekan polisi, IMEI yang tertera sesuai dengan ponsel korban tersebut," tutur Perwira Melati Satu di pundak itu.
Saat diinterogasi, awalnya Juliana mengelak dengan mengatakan bahwa ponsel tersebut dia beli dari sesama driver ojol di Jalan Hayam Wuruk. Namun setelah didesak, pria itu akhirnya mengaku.
Pria yang juga bekerja sebagai tukang bersih rumah itu mengaku memang menemukan hp di Jalan Trengguli saat sedang mengantar pesanan. Lalu, ia mengambilnya dengan maksud untuk dimiliki sendiri.
"Pelaku sempat melanjutkan mengantar pesanan, setelah itu ponsel tersebut dibawa pulang ke kos," ucapnya.
Lantaran diduga memang bermaksud ingin memiliki ponsel yang bukan haknya itu, maka pelaku pun mem-flash hp tersebut.
Flash merupakan proses menginstal ulang sistem operasi hp. Tujuan supaya sistem benda elektronik itu bisa kembali seperti baru dari pabrik, atau bukan bekas pemakaian.
"Pelaku belajar cara mem-flash hp dari google," imbuhnya.
Alhasil atas perbuatannya itu, kini Juliana terancam menjalani kurungan jeruji besi. Ia dipersangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : I Putu Suyatra