DENPASAR, BALI EXPRESS-Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali segera menyidangkan perkara pungutan liar (Pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang, Cekik, Gilimanuk, Bali.
“Berkas perkara tiga orang tersangka, yakni Korsatpel I Made Dwi Jati Arya Negara, I Gusti Putu Nurbawa dan IB Suputra sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar melalui PN Denpasar,”ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi, Senin (21/8) .
Menurut Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana, penyidikan perkara ini dilakukan oleh Ditkrimsus Polda Bali.
Pihak kejaksaan selaku jaksa peneliti telah menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) sehingga pada hari Rabu, 16 Agustus 2023 lalu, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum.
"Keduanya ditahan selama 20 hari mendatang di LP Kerobokan,” sebut Eka Sabana.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Terjadi di Bali Selatan, Sumber Api Berasal dari Toko Service Elektronik
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, juru bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa menyatakan belum tahu ada pelimpahan berkas perkara pungli itu.
“Kalau sampai sore ini saya cek belum ada masuk,” kata Putra Astawa.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali pada hari Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB, Gilimanuk. Operasi dilakukan atas laporan masyarakat adanya pungli di tempat itu.
Hasil penyelidikan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan.
Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Saat itu juga pelaku diamankan petugas guna menjalani proses hokum lebih lanjut. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express