DENPASAR, BALI EXPRESS - Pesan berantai dan unggahan di media sosial terkait ada begal atau keributan di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, dibuktikan sebagai informasi hoax oleh polisi.
Meski begitu, informasi hoax begal tersebut terlanjur menyebar dan telah meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan pun menanggapi serius masalah informasi hoax soal begal itu. Ia mengatakan bahwa pihak yang melakukan tindakan menyebar informasi bohong tersebut dapat berurusan dengan masalah hukum.
Jansen menilai perbuatan itu telah melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
“Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar,” beber Jansen, Selasa 22 Agustus 2023.
Saat ini Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun yang menyebarkan informasi hoax perihal kejadian meresahkan di Taman Pancing.
Jansen menyebut, salah satunya adalah akun Facebook bernama Kenyem Masem. Namun belum diketahui apa motif pemilik akun tersebut nekat menyebarkan hoax. “Posisinya bukan di Bali, kalau tertangkap nanti baru tahu motifnya apa menyebar hoax,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi. Sehingga tidak dengan mudah memposting di media sosial informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Apabila masyarakat menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti,” sarannya.
Diberitakan sebelumnya, muncul pesan berantai bahwa ada begal atau keributan dan penganiayaan di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan pada Minggu 20 Agustus 2023.
Dalam pesan itu juga, masyarakat diimbau agar tidak pergi ke Taman Pancing karena akan ada aparat yang melakukan sidak.
Disertakan juga video yang berisi beberapa pesepeda motor tergeletak di tengah jalan yang bersimbah darah, serta video polisi berpatroli.
Informasi ini menyebar dengan cepat hingga menimbulkan keresahan di masyarakat. “Sejumlah orang ancam anggota tentara dengan pisau dan motor dibawa kabur, jadi sekarang tentara semua jaga Taman Pancing ini full. Saya menghimbau kepada kita semua tanpa terkecuali, bahwa dengan adanya kejadian semalam di Taman Pancing, maka tolong semuanya jangan keluar rumah tanpa ada kepentingan yang jelas, apalagi pergi ke Taman Pancing,” tertulis dalam pesan itu.
“Info yang kami dengar bahwa malam ini akan ada sidak di area Taman Pancing. Jangan karena perilaku oknum lalu kita semua kena dampaknya,” imbuh pesan tersebut.
Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan lantas menyelidiki peristiwa itu ke kawasan yang dimaksud.
Polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Tim Cyber Polda Bali untuk memastikan lokasi dari video yang beredar. Namun ternyata, kejadian yang disampaikan dalam pesan berantai ternyata tidak ada.
Sehingga informasi itu bohong alias hoax. Sementara itu, video patroli kepolisian memang ada. Namun, kegiatan tersebut adalah patroli yang digelar rutin oleh polisi.
Apalagi saat ini, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran tengah mengoptimalkan kegiatan Patroli Blue Light di wilayah rawan saat malam.
Tujuannya untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dan mengawasi kegiatan masyarakat agar senantiasa kondusif. (*)
Editor : I Made Mertawan