GIANYAR, BALI EXPRESS - Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali memberikan restoratif justice pada Fadilah Pri Handika alias Dika, yang disangka melakukan tindak pidana pencurian handphone atau melanggar Pasal 362 KUHP, Rabu (23/8).
Pemberian ampun tersebut pun atas persetujuan korban. Sebab merasa iba pada pelaku, yang hidup di bawah garis kemiskinan namun tetap berbakti terhadap orangtuanya di kampung halamannya.
Berdasarkan data Kejari Gianyar, dijelaskan pada Selasa, 22 Agustus 2023 Jaksa Agung Muda, Agnes Triyanti, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kejaksaan Negeri Gianyar atas nama tersangka Fadilah Pri Handika alias Dika Adapun kasus yang menjerat Dika, berawal pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar jam 20.00 Wita di dalam Bus DK 7029 JF yang mengantar rombongan mahasiswa kembali menuju kampus Overseas Training Centre (OTC) Gianyar.
Saat memasuki Jalan Ngurah Rai Gianyar menuju Kampus OTC Gianyar yang berlokasi di Desa Tegaltugu Gianyar, tersangka pindah dari depan menuju ke belakang bus, untuk persiapan membuka pintu karena sudah dekat dengan tujuan kampus.
Kemudian tersangka melihat sebuah tas pinggang berwarna hitam milik Ketut Agung Saputra dalam keadaan terbuka, dan di dalamnya ia melihat sebuah HP merk Iphone 11.
Melihat keadaan belakang bus sedang sepi, karena penumpang di dalam bus sedang sibuk berkaraoke di kursi baris tengah, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya, pelaku lantas mengambil HP tersebut, lalu menyimpan HP tersebut ke dalam celah yang ada di bawah kursi penumpang baris belakang.
Selanjutnya HP tersebut didiamkan di tempat tersebut sampai pada Minggu 25 Juni 2023 sekira pukul 04.00 Wita. Saat pelaku membersihkan bus, pelaku lantas memindahkan HP tersebut ke tas ransel miliknya. Rencananya, HP tersebut akan dijual.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, tersangka sudah bekerja sebagai kernet selama 10 tahun di bus tersebut, tepatnya sejak usia 15 tahun.
Selama bekerja, pelaku hanya tinggal sendiri di Bali, dan sehari-harinya tinggal di bagasi bus. Rencananya, HP tersebut akan dijual. Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Penghasilan yang tersangka terima sebagai kernet bus apabila busnya beroperasi kurang lebih sebesar Rp150 ribu, dari uang tersebut tersangka kirimkan sebagian untuk ibunya yang sudah berusia 64 tahun dan sedang sakit di kampung halaman, sedangkan ayah sudah meninggal dunia,” ujar Eko.
Lebih lanjut dikatakan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain, terpenuhinya syarat-syarat berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (6) Perja Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 22 Juli 2020 & Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022, serta tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka .“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka,” ujarnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana