Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bos Vape Candra Subiyato Didakwa Edarkan Sabu-Sabu, Selasa Diagendakan Tuntutan

Suharnanto Bali Express • Sabtu, 26 Agustus 2023 | 12:02 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

DENPASAR,BALI EXPRESS-Mantan pengurus PT Vape Revolution, Candra Subiyanto, 41, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan 10 gram sabu-sabu kini tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementa agenda sidang Pada Selasa (22/8), terdakwa Candra Subiyanto menjalani pemeriksaan terdakwa yang dipimpin hakim AA Made Aripathi Nawaksara.

“Ya agenda Selasa depan tuntutan, karena kemarin sudah masuk agenda pemeriksaan terdakwa,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi, Jumat (25/).

Dalam dakwaan, terdakwa mengaku shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong.

Sabu tersebut selanjutnya dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak De Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, penangkapan terdakwa Candra berawal dari adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada hari Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.

Terdakwa Candra didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#tuntutan #vape #jaksa #candra subiyanto #sabu sabu