DENPASAR, BALI EXPRESS - Api cemburu menjerumuskan seorang pria bernama Junior Nigel Kowuh, 26, ke penjara.
Lantaran, ia tega menganiaya mantan pacarnya di Cafe Delona, Jalan Tukad Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Bali, pada Rabu 23 Agustus 2023.
Junior pun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan usai menerima laporan dari korban Anne Mariane Jeanete Retor, 29.
Menurut Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, kejadian ini bermula ketika korban mengunjungi TKP pada Selasa 22 Agustus.
"Korban bersama temannya bernama Belinda minum dan karaoke di Cafe Delona," ucapnya, didampingi Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah, Senin 28 Agustus 2023.
Lalu, Junior mengirim pesan kepada Anne yang statusnya sudah putus hububgan pacaran.
Pelaku menanyakan di mana posisi perempuan itu dan dijawab oleh korban sedang di TKP.
Berikutnya, pria asal Sulawesi Utara itu yang sudah terpengaruh minuman alkohol mendatangi cafe itu untuk mencari Anne, pada Rabu 23 Agustus 2023 pukul 05.30 wita.
"Jadi sebelum datang ke TKP, tersangka minum miras di tempat kerja," tambahnya.
Sesampainya di sana, pria mabuk ini terus menelepon korban, hingga berkali-kali. Tetapi, Anne tidak merespon panggilan tersebut.
Sehingga pelaku tak mengetahui ruangan yang ditempati korban untuk karaoke.
Maka, Junior memilih masuk ke dalam cafe dan memeriksa satu persatu ruangan yang ada,
Berhasil menemukan korban, pria itu langsung menarik tangan Anne dan memukulnya sebanyak satu kali.
Berikutnya, korban disuruh keluar dari ruangan diikuti oleh Junior menuju ke mobilnya.
Di dalam kendaraan itu mantan pasangan kekasih ini cekcok mulut.
Buntutnya Junior kembali memukuli Anne lebih dari satu kali.
"Tersangka cemburu buta, tidak ingin ada lelaki lain yang bersama korban," ucapnya.
Atas kejadian itu, Anne melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
Tim Opsnal Reskrim lantas melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian penganiayaan ini.
Akhirnya pada 25 Agustus 2023, Junior ditangkap di Casa Lotus Residence Denpasar Barat.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Denpasar Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu,
Junior disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.