Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terbukti Langgar UU ITE, Jaksa Tuntut Selebgram Natasha Penjara Tujuh Bulan

Suharnanto Bali Express • Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:12 WIB

 

Selebgram Natasha berharap keadilan dari hakim PN Denpasar
Selebgram Natasha berharap keadilan dari hakim PN Denpasar

DENPASAR, BALI EXPRESS-Postingan selebgram cantik Natasha, 21, di akun IG nya, @Nattttasha atas permintaan Lisa berbuah petaka.

Pasalnya, materi postingan Natasha tersebut dinilai mengandung muatan judi sehingga selebgram asal Jakarta itu dinilai bersalah turut menawarkan tindak perjudian lewat  media sosial.

Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladayanti, perbuatan Natasha mengunggah tautan di link akunnya itu telah memenuhi unsur Pasal 45 ayat (2) Jp Pasal 27 ayat (2) UU RI tentang ITE sebagaimana termuat dalam dakwaan.

“Oleh karena seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan telah terpenuhi maka terdakwa Natasha harus dijatuhi pidana. Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,”tegas Jaksa dari Kejari Denpasar ini pada majelis hakim diketuai Agus Akhyudi, Selasa (29/8) petang.  

Disebutkan, Natasha tercatat 4 kali memposting foto mengandung situs perjudian.

Dari postingan pertama hingga akhir Natasha meraih pendapatan sekitar Rp33 juta yang diterima melalui rekeningnya.

Dari data di Instagram sambung jaksa, tautan judi tersebut sudah dilihat puluhan ribu akun.

Untuk dapat bermain diharuskan melakukan pendaftaran dan melakukan sejumlah deposit dengan hadiah pecahan rupiah dan dollar.

Akun Instagram Nattttasha milik terdakwa merupakan akun Instagram yang bersifat publik.

Sehingga postingan Instagram Story pada akun tersebut bisa dilihat siapapun yang mengunjungi profil akun milik terdakwa Natasha.

Dan siapapun yang mengunjungi profil akun terdakwa dapat mengakses informasi elektronik yang dimuat.

Bahwa kegiatan memposting atau mendistribusikan informasi elektronik dengan menyertakan link yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh akun Instagram Nattttasha dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang.  

Usai pembacaan tuntutan, Natasha yang didampingi penasihat hukumnya, Yanuar Nahak langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.

"Pada intinya kami menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, untuk itu kami memohon majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini memberikan keringan pidana,” kata Yanuar Nahak.

Sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.  (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#jaksa #denpasar #selebgram #natasha #ITE