Usut Tuntas Kasus Lift Putus Ayuterra Resort Ubud, Polda Bali Libatkan Ahli Tehnik Unud
I Gede Paramasutha• Rabu, 6 September 2023 | 00:33 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.
DENPASAR, BALI EXPRESS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali akan menangani lebih lanjut kasus putusnya tali lift Hotel AyuTerra Resort, Ubud, Gianyar, Bali. Kepolisian tengah mendalami unsur kelalaian dan standar operasional dari lift tersebut.
Kasus ini menjadi atensi karena telah mengakibatkan lima korban jiwa. Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.
"Dari keterangan saksi-saksi itu akan dilihat apakah ada unsur kelalaian, selain itu saat ini sedang didalam standar operasionalnya apalah sudah memenuhi standar atau tidak," ujarnya, Selasa 5 September 2023. Para saksi yang diperiksa adalah owner, manajer karyawan, staff housekeeping, sekuriti, engineering, mekanik lift dan pemborong atau pembuat lift.
Diketahui, tali lift terputus sepanjang enam meter dari tempat lift itu akan berakhir saat naik dan 3,8 meter dari tempat pengikat sangkar lift. Sehingga menyebabkan keluarnya lift dari lintasan. Selain itu, saat kejadian rem darurat lift juga disinyalir tidak berfungsi.
Hal itu berdasar hasil Olah TKP, rekonstruksi dan pemeriksaan tehnik oleh Bidlabfor Polda bali, Ditreskrimum, dan Polres Gianyar. "Petugas sudah mengamankan barang bukti tali sling yang putus 3,85 meter, dan sisa sling 6 meter, roda rem, serta satu plat pengamanan warna hijau," tambahnya.
Kepolisian disebutkan juga akan memeriksa tiga atau empat orang lagi. Salah satunya adalah seorang saksi ahli dari Fakultas Tehnik Universitas Udayana. Guna memastikan berbagai unsur yang tengah didalami.
"Nanti akan coba dilakukan uji tarik, dan termasuk kegiatan scientific investigation, dan juga akan mengambil keterangan ahli, kami sudah koordinasi dengan fakultas Tehnik Udayana, semoga segera bisa dipastikan," ucapnya.
Jika ditemukan ada unsur kelalaian atau standar operasional yang tidak sesuai, maka pihak hotel atau pihak yang bersalah bisa dikenakan Pasal 359. Bahkan juga kasusnya bisa berkembang ke pasal perlindungan konsumen.
Lebih lanjut, mantan Kapolresta Denpasar itu mengimbau kepada para pelaku usaha yang memakai lift agar memastikan fasilitas tersebut layak dipakai. "Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali, perusahaan harus bertanggung jawab pemeriksaan secara rutin," pungkasnya. (*)