Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kurir Buku di Jembrana Dituntut 18 Bulan Penjara Kasus Pencurian Laptop dan Proyektor di SDN

Gede Riantory Warmadewa • Rabu, 13 September 2023 | 00:58 WIB
Ilustrasi pencurian. Maling menggasak laptop di Kantor Desa Budakeling, Kecamatan Bebadem, Kabupaten Karangasem, Bali.
Ilustrasi pencurian. Maling menggasak laptop di Kantor Desa Budakeling, Kecamatan Bebadem, Kabupaten Karangasem, Bali.

JEMBRANA, BALI EXPRESS- Seorang kurir buku bernama I Gusti Putu Hartawan,40 yang beroperasi di Kabupaten Jembrana, Bali, terancam penjara selama 18 bulan.  Ancaman penjara itu berdasarkan tutunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana dalam sidang di Pengadilan Negeri Jembrana, Selasa 12 September 2023.

JPU menuntut terdakwa penjara selama 18 bulan terkait dengan serangkaian pencurian laptop dan proyektor di Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Jembrana, yaitu Kecamatan Negara, Mendoyo dan Melaya.

Hartawan dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menuntut terdakwa I Gusti Putu Hartawan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Ni Wayan Mearthi.

Tuntutan pidana ini disebabkan oleh adanya dua perkara pencurian tambahan yang masih dalam proses.

Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono dikonfirmasi terpisah menjelaskan bahwa kasus pencurian ini telah dibagi menjadi tiga berkas perkara.

Salah satu perkara saat ini sudah dalam proses sidang, sementara dua lainnya masih dalam tahap pelimpahan.

Kasus yang saat ini sedang disidangkan dan menuntut 18 bulan penjara lanjutnya adalah terkait dengan pencurian yang ditangani oleh Polsek Melaya.

“Pemisahan berkas ini didasarkan pada lokasi kejadian perkara dan unit yang menangani,” imbuhnya.

Sementara untuk dua kasus lainnya disebut Delfi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan yakni terkait dengan pencurian di wilayah hukum Polsek Negara dan kasus yang ditangani oleh Polres Jembrana.

Diketahui sebelumnya, pada Juni 2023, Hartawan ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pencurian laptop dan proyektor di SDN 2 Melaya.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa Hartawan telah melakukan pencurian serupa di delapan SDN lainnya di Jembrana.

Hartawan mengakui bahwa ia melakukan pencurian laptop dan proyektor untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

Ia merasa terdesak oleh kebutuhan ekonomi untuk dapat membiayai istri dan tiga anaknya.

Dari hasil pencurian tersebut, Hartawan berhasil mengumpulkan sejumlah barang curian yakni 14 proyektor, 5 unit laptop, uang tunai sekitar Rp13 juta, tabung gas, dan gunting.

Namun saat ditangkap, polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti beripa dua unit laptop.

Sementara itu, tiga unit laptop lainnya masih dalam proses penyelidikan. Selain itu, 14 proyektor hasil curian telah dijual oleh Hartawan ke Jakarta melalui layanan pengiriman paket. (*)

 

Photo
Photo
Editor : I Made Mertawan
#jembrana