Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Parkir Sembarangan Dekat RS. Prof Ngoerah, Kalau Bandel Terancam Digembosi

I Gede Paramasutha • Selasa, 19 September 2023 | 02:43 WIB

 

TEGURAN: Petugas gabungan yang dipimpin Wakasatlantas Polresta Denpasar AKP Aan Saputra menempeli stiker pada kendaraan yang parkir sembarangan.
TEGURAN: Petugas gabungan yang dipimpin Wakasatlantas Polresta Denpasar AKP Aan Saputra menempeli stiker pada kendaraan yang parkir sembarangan.
DENPASAR, BALI EXPRESS - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar melakukan operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di wilayah hukumnya, pada Senin 18 September 2023. Kegiatan itu dilakukan bersama TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Denpasar.
 
 
Operasi yang dipimpin Wakil Kepala Satlantas (Wakasat) AKP Aan Saputra tersebut tepatnya berlangsung di sepanjang Jalan Pulau Nias, Denpasar, yang berdekatan dengan RSUP Prof Ngoerah. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, sebanyak 98 kendaraan ditemukan parkir di tempat yang bukan peruntukannya.
 
Baca Juga: Operasi Zebra Agung Polres Karangasem: 673 Pelanggar Lalu Lintas Terjaring dalam Dua Minggu Terakhir
 
 
Sementara ini, kendaraan nakal tersebut diberikaan imbauan dan teguran, serta dilakukan pemasangan stiker pelanggaran.
 
 
"Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah Denpasar," tuturnya, seizin Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas.
 
 
Dalam stiker yang dipasang, terdapat tulisan ‘Pelanggaran anda parkir di tempat yang tidak diperuntukan untuk parkir melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 dan Perda Kota Denpasar Nomor 13 tahun 2016. Rincian pemasangan stiker tersebut adalah enam unit pada mobil dan 92 unit pada kendaraan bermotor. 
 
Baca Juga: Enam Fraksi DPRD Klungkung Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda APBD Perubahan 2023
 
 
 
Sementara ini, petugas gabungan baru memberikan sebatas terguran atau imbauan, dan tidak ada penindakan seperti tilang yang diberlakukan dalam operasi ini. Dikonfirmasi terpisah, Wakasatlantas Aan Saputra menjelaskan Satlantas Polresta Denpasar akan tetap berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya.
 
 
 
 
Jika masih ada kendaraan bandel yang melanggar aturan lalu lintas, maka pihaknya tak segan melakukan penindakan sesungguhnya.
 
 
"Selanjutnya kami akan melakukan penindakan jika masih ditemukan pelanggaran tersebut, seperti penilangan atau tindakan lain berupa pengangkutan atau pengembosan ban kendaraan," tegas mantan Kasat Lantas Polres Badung itu. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #parkir sembarangan #denpasar #Digembosi #RS Prof Ngoerah