DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus warga negara asing (WNA) asal Inggris Adam Alexander Murray yang mendorong dan menampar polisi di Bali harus merasakan dinginnya jeruji besi.
Sebab, Adam Alexander Murray yang melakukan aksi tak terpuji saat diperiksa karena langgar lalu lintas di Bali pada 18 September 2023 lalu, divonis bersalah.
Kepastian ini disampaikan Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.
Dijelaskannya, pasca diamankan oleh Polresta Denpasar, Adam kemudian diadili di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat 22 September 2033.
"Adam Alexander diproses pidana buntut dari kasus melawan Polisi yang bertugas memeriksa dia saat melanggar lalulintas, di depan Pospol Jalan Sunset Road Kuta," ujarnya. Adam dikenakan Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Majelis Hakim PN Denpasar pun menjatuhkan vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga tiga bulan.
Setelah selesai menjalani sidang, bule itu langsung diserahkan oleh Polresta Denpasar kepada Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, untuk proses selanjutnya.
Lebih lanjut, Jansen memberikan imbauan kepada pemilik usaha rental atau penyewaan sepeda motor.
Agar lebih dahulu memberikan edukasi atau pemahaman tentang aturan-aturan berlalulintas yang berlaku dan wajib di patuhi di Indonesia, sebelum menyewakan motor baik kepada WNI dan khususnya kepada WNA
"Belakangan ini, sering terjadi WNA atau bule yang viral karena berkendara ugal-ugalan dan melanggar lalulintas, seperti tidak menggunakan helm dengan menggunakan motor sewaan atau rental, maka dari itu Perlu adanya edukasi dan pemahaman," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga negara asing (WNA) yang viral mendorong polisi karena dihentikan tak memakai helm saat berkendara di Pospol Jalan Sunset Road, Kuta, Badung pada 19 September 2023, akhirnya diamankan oleh Polresta Denpasar.
Diketahui, bule itu bernama Adam Alexander Murray, 29.
Penangkapan terhadap bule berkebangsaan Inggris ini disampaikan oleh Kabid Humas umas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, Adam mendorong anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji Santoso, yang bertugas melakukan pengaturan Lalulintas bersama Aiptu Nyoman Siki Asmara.
Saat itu, ditemukan pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMax Nopol 3085 FCP dengan membonceng teman wanita yang tak pakai helm, sedang berhenti di lampu merah dekat Pospol.
Sehingga petugas memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraanya.
"Terlapor saat disuruh minggir, memang sudah mencoba kabur, tapi dihalangi petugas," ujarnya, Rabu 20 September 2023.
Ternyata selain melanggar terkait helm, surat-surat kelengkapan kendaraan bule itu juga tidak lengkap.
Ironisnya, Adam malah marah dan langsung mendorong korban sampai hampir jatuh. Lalu, pelaku dihalangi lagi karena mau kabur.
Bukannya menghormati aparat, bule kelahiran Birmingham itu turun dari motor dan langsung menampar korban ke arah muka sampai topi korban lepas dan terjatuh.
"Meskipun terlapor masih marah-marah, anggota Satlantas Polresta Denpasar Aiptu Puji tetap berusaha bersabar dan bersikap profesional, serta tetap humanis," tambahnya.
Berikutnya, Aiptu Nyoman Siki Asmara datang dan ikut menenangkan terlapor.
Kemudian petugas memberi tindakan berupa teguran, serta memerintahkan terlapor agar mengambil helm.
Selain itu, memberikan edukasi agar mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, petugas saat itu melakukan diskresi kepolisan dengan memperbolehkan terlapor pergi.
Hal ini dilakukan guna menghindari kemacetan dan kerumunan, karena masyarakat semakin ramai yang datang ke TKP.
Namun tindakan petugas tidak berhenti sampai di sana.
"Demi memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali, korban melaporkan ke Polresta Denpasar dengan LP/B/150/IX/2023/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI," ucap mantan Kapolresta Denpasar tersebut.
Kemudian, Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo segera mencari pelaku.
Hari itu juga, Adam dapat diamankan di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, beserta barang bukti sekitar pukul 20.00.
"Saat ini tindakan yang dilakukan, mengamankan pelaku dan barang bukti, memberikan tilang kepada pelaku, memeriksa saksi dan pelaku," tutur mantan Kabid Humas Polda Kepri ini.
Kepolisian kini berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan proses hukum serta Deportasi terhadap pelaku.