KARANGASEM, BALI EXPRESS - Anggota DPRD Karangasem, Bali, I Made Juwita meminta Pemkab untuk mencabut status Pura Besakih dari Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
Pura Besakih sendiri adalah Pura terbesar di Bali. Atau sering juga disebut mother of temple.
Pura Besakih berada di lereng Gunung Agung dan masuk wilayah Karangasem, kabupaten di ujung timur Pulau Bali.
Rekomendasi anggota DPRD Karangasem itu disampaikan karena dia berpendapat keberadaan KSPN Pura Besakih tidak memberikan dampak positif kepada Kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Bali tersebut.
"Harusnya ada manfaat yang didapat dari aktivitas pariwista di Pura Besakih,” tegas anggota DPRD Karangasem darp Partai Nasdem tersebut.
“Karena berada di Karangasem. Ini tidak ada manfaatnya, cuma jadi penonton. Mending dicabut saja status KSPN itu," pinta Juwita dikutip dari Radar Bali.
Juwita menggunakan istilah "pemilik lumbung beras yang masih kelaparan" untuk menggambarkan situasi saat ini.
Lalu sebenarnya kemana aliran penghasilan KSPN Pura Besakih itu?
Berdasarkan data dari Badan Pengelola, jumlah kunjungan wisatawan ke Pura Agung Besakih hingga Agustus tahun 2023 mencapai 140.112 orang, termasuk wisatawan domestik dan mancanegara.
Namun, tingginya jumlah kunjungan ini belum berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Penyebabnya adalah fakta bahwa seluruh pendapatan dari penjualan tiket, parkir, dan sewa kios dikelola oleh Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pergub Bali nomor 5 Tahun 2023.
Hal ini dibenarkan oleh Bagian Humas Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih, yakni I Putu Asnawa.
"Ya, betul, tidak ada pembagian untuk Kabupaten Karangasem sesuai Pergub 5 Tahun 2023," kata Asnawa.
Asnawa menjelaskan bahwa dalam Pergub tersebut, pendapatan Badan Pengelola bersumber dari berbagai sumber.
Yakni tiket masuk, parkir, sewa kios, sumbangan atau dana punia yang tidak mengikat, dan pendapatan lain yang sah.
Namun, alokasi pendapatan tersebut diarahkan untuk biaya operasional, pemeliharaan, dan pengembangan.
Selain itu, terdapat ketentuan tentang alokasi persentase pendapatan yang harus dipatuhi, seperti maksimal 30 persen untuk kas Badan.
Kemudian ada minimum 35 persen untuk pemeliharaan dan upacara di Pura Agung Besakih.
Serta ada juga alokasi maksimum dan minimum untuk bantuan kepada desa adat Besakih, desa adat Pragunung, dan desa Besakih.
I Wayan Ardika, Kepala BPKAD Karangasem ketika dikonfirmasi secara terpisah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mencari solusi yang tepat.
Sehingga aktivitas pariwisata di Pura Besakih dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karangasem.
Ardika merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengatur mengenai potensi pajak daerah sebagai salah satu sumber pendapatan yang dapat ditingkatkan melalui aktivitas pariwisata di Pura Besakih.
Berikut Aturan Aliran Dana KSPN Pura Besakih Berdasarkan Pergub Bali Nomor 5 Tahun 2023:
1. Seluruh hasil penjualan tiket, parkir, dan sewa kios dikelola oleh Badan Pengelola Fasilitas Kawasan suci Pura Agung Besakih sesuai dengan Pergub 5 Tahun 2023.
2. Pada pasal 17, Bab V Pergub tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pengelolaan keuangan Badan Pengelola:
a. Pendapatan Badan Pengelola bersumber dari tiket masuk, parkir, sewa kios, sumbangan atau dana punia yang tidak mengikat, dan pendapatan lain yang sah.
b. Pendapatan tersebut digunakan untuk biaya operasional, pemeliharaan, dan biaya pengembangan.
3. Alokasi persentase penggunaan pendapatan sebagai berikut:
a. Maksimum 30 persen dari pendapatan digunakan untuk kas Badan.
b. Minimum 35 persen dari pendapatan digunakan untuk pemeliharaan dan upakara di Pura Agung Besakih.
c. Maksimum 17 persen dari pendapatan digunakan untuk bantuan kepada desa adat Besakih.
d. Maksimum 8 persen dari pendapatan digunakan untuk bantuan kepada desa adat Pragunung.
e. Maksimum 10 persen dari pendapatan digunakan untuk bantuan kepada desa Besakih.
Editor : I Putu Suyatra