DENPASAR, BALI EXPRESS-Paska tragedi pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Penekun Spiritual Bali, Jero Dasaran Alit kondisi korban NCK kian drop.
Secara psikologis akibat perbuatan terduga Jero Dasaran Alit itu, korban NCK menderita trauma mental berat dan harus mendapat perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Tabanan, Bali.
Nyoman Yudara selaku kuasa hukum korban pada Bali Express,Jawa Pos Grup, Selasa (26/9) di Denpasar menyatakan kliennya seperti mengalami trauma psikologis.
“Informasi dari penyidik hari ini akan mendatangkan psikater untuk memeriksa kejiwaan korban,”ucap Yudara.
Terkait dengan proses hukum, Yudara menyebut untuk sangkaan tindak pidana yang dilakukan terlapor berkembang bukan lagi pemerkosaan (rudapaksa).
Pun demikian, telapor disebutkan tidak bakal lolos dari jerat hukum kendati tidak dijerat dengan pasal KUHP tentang pemerkosaan.
Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti perkara, penyidik justru telah menyiapkan pasal lebih ampuh untuk menjerat perbuatan terlapor.
Penyidik akan menerapkan undang-undang baru yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Pasalnya masih dirahasiakan tapi ancaman minimalnya 4 tahun, tergantung nanti pasal pastinya yang mana. Ini undang-undang baru yang berat sekali sanksinya,”sebut Yudara.
Dikatakan, undang-undang yang dikenakan itu berlaku sejak diundangkan pada 9 Mei 2022.
Tujuannya untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku serta mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.
“Dari keterangan saksi, termasuk kesaksian korban kami bisa menarik kesimpulan bahwa unsur-unsur dalam pasal tersebut telah masuk, terpenuhi," tegasnya.
Selain itu, dilanjutkan Yudara pihaknya berharap pemeriksaan terhadap Dasaran Alit harus segera dilakukan, supaya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.
Karena dalam pernyataannya di siaran live di akun instagram @motivasidwi, Dasaran Alit mengakui perbuatan asusila itu. Sebab, dia berada di kamar bersama kliennya pada Kamis malam (21/9).
“Apa yang disampaikan terduga pelaku di medsos atau klarifikasinya bohong semua, ada bukti ceceran seperma di sprei baju korban dan dia pergi gitu saja tanpa membersihkan diri usai berbuat,”sambung Yudara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dilaporkan ke SPKT Polres Tabanan, Jumat, 22 September 2023 lalu.
Laporan tersebut dilayangkan NCK, 22, perempuan asal Buleleng yang ngekost di Kecamatan Kediri, Tabanan.
Melalui surat dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI, Jero Dasaran Alit dipolisikan atas tuduhan melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada korbannya.
Namun dalam klarifikasinya, Dasaran Alit membantah melakukan dugaan pelecehan seksual kepada NCK dan malah menuduh NCK yang melecehkannya. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express