DENPASAR, BALI EXPRESS-Penekun spiritual Hindu Bali, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit telah memenuhi panggilan penyidik PPA Polres Tabanan, Rabu (27/9).
Bahasa panggilan atau pemeriksaan menurut Kadek Agus Mulyawan perlu diralat karena kasus Jero Dasaran Alit belum masuk tahap penyidikan (pro yustisia).
Penyidik sifatnya mengundang Jero Dasaran Alit memberikan klarifikasi atas tudingan NCK, wanita asal Singaraja yang mengaku telah menjadi korban perkosaan.
“Ya..selama di ruang penyidik klien kami biasa saja, tidak grogi… semua pertanyaan yang diajukan polisi dijawab dengan tenang karena memang tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh NCK,”kata Mulyawan dikonfirmasi lewat telepon, Rabu malam.
Beberapa pertanyaan penyidik sambung Mulyawan ada yang dibenarkan sebaliknya ada pula yang dibantah.
Keterangan yang dibantah jelas terkait tudingan melakukan pelecehan seksual.
Bantahan itu sebagaimana dikatakan dalam klarifikasi Jero Dasaran Alit yang dimuat dalam pemberitaan media massa.
“Itu dibantah karena memang tidak ada perbuatan seperti dikatakan NCK. Pengakuan korban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya itu bohong semua,’ sebut Mulyawan.
“Bagaimana juga disebut memerkosa, tidak ada kekerasan malah sebelum Jero Dasaran Alit keluar kamar, NCK sempat bilang..hati-hati ya …nah itu apa artinya,”sambung Mulyawan.
Diduga narasi adanya perkosaan, pelecehan seksual itu sengaja disebarkan oleh oknum.
Bisa juga disebarkan oleh orang yang tak suka dengan Jero Dasaran Alit dengan motif tertentu.
“Kami tidak menuduh siapa siapa hanya kasihan jangan sampai NCK ini jadi korban kepentingan orang yang tak paham hukum,”tuding Mulyawan.
Apabila orang yang nuduh atau membuat narasi itu paham hukum jelas berbicara sesuai koridor hukum. Sesuai KUHAP pasal 184 dugaan perbuatan tindak pidana setidaknya didukung dua alat bukti yang sah.
Nah, dalam perkara ini, semua narasai mengalir liar padahal polisi belum melakukan pemeriksaan.
“Tapi apapun itu, kita tunggu saja nanti, pastinya klien kami sangat koperatif pada polisi bila diminta keterangannya,”imbuhnya.
Seperti diketahui, NCK, 22, perempuan asal Buleleng Bali melaporkan Jero Dasaran Alit ke Polres Tabanan dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.
Jero Dasaran Alit diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada NCK.
"Kejadiannya tanggal 21 September malam, dilaporkan pada tanggal 22 September ke Polres Tabanan," kata Nyoman Yudara, kuasa hukum NCK. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express