Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Buruh Proyek Terciduk Bawa Sabu, Berdalih Dihasut Teman Pakai Narkoba

I Gede Paramasutha • Kamis, 28 September 2023 | 22:43 WIB
Buruh proyek berinisial W ditahan di rutan Polres Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa sabu.
Buruh proyek berinisial W ditahan di rutan Polres Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa sabu.

BADUNG, BALI EXPRESS- Seorang buruh proyek berinisial W, 33, berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Buruh proyek ini ditangkap oleh Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Bali dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram.  

Buruh proyek ini mengakui sabu-sabu itu adalah miliknya. Barang tersebut dibeli dari seseorang.

Penangkapan pelaku berlangsung di gudang rongsokan, wilayah Desa Adat Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung pada Senin 18 September 2023 malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai Iptu Nyoman Yasa menerangkan, pelaku awalnya terpantau melintas dengan sepeda motor.

Kemudian, pria asal Blitar, Jawa Timur yang ditenggarai membawa narkoba tersebut, berhenti di gudang rongsokan.

“Saat yang bersangkutan berhenti di tempat kejadian perkara, gerak-geriknya mencurigakan," ujar Iptu Yasa, Kamis 28 September 2023.

Tanpa buang waktu, Tim Satresnarkoba Polres Badung meringkus W dan menggeledahnya. Benar saja, petugas menemukan satu paket yang sudah dilakban berwarna hitam berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning.

Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram netto.

Pria tamatan SMP ini mengaku membeli sabu-sabu itu seharga Rp350 ribu dari seseorang melalui aplikasi perpesanan.

Namun, W berdalih tidak mengenal orang tersebut. “Pelaku berkomunikasi hanya melalui WA saja, rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu pun tidak diketahuinya,” tambahnya.

Pelaku tak hanya sekali membeli barang pembuat sakau itu, melainkan sudah empat kali dari orang yang sama.

Dirinya terjerumus penyalahgunaan narkoba diakui karena mendapat hasutan dari temannya sendiri.

Atas perbuatannya, W ditetapkan sebagai tersangka dam dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. “Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rutan Polres Bandara Ngurah Rai," pungkasnya. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#sabu #buruh proyek