KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Ditutupnya operasional sebuah penginapan bernama Yogmantra, di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, Senin (2/10) menyita perhatian publik.
Bagaimana tidak, penutupan penginapan itu dipimpin langsung oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Penginapan itu diduga melanggar kawasan kesucian Pura Goa Lawah, sebab jaraknya hanya sekitar 50 meter.
Baca Juga: Waduh, Penginapan Bodong Didekat Pura Goa Lawah Ditutup Permanen, Ini Alasannya
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Klungkung, I Made Sudiarkajaya mengatakan bahwa penginapan tersebut memang belum memiliki izin alias bodong.
"Memang dia sudah input di OSS tapi itu kan belum tentu syaratnya lengkap, karena harus memenuhi beberapa hal mulai dari lingkungan, bangunan, dan sebagainya," tegasnya.
Ia pun menyayangkan jika pemilik usaha itu justru nekat membangun padahal memiliki izin lengkap seperti ITR, termasuk IMB atau yang sekarang disebut PBG.
Namun pihaknya memang tidak bisa berbuat banyak karena ada tim pengawasan yang bertugas mengawasi praktek-praktek tersebut. "Pengawasan itu ada sistemnya, ada tim penegak perda itu Satpol PP," tandasnya.
Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menceritakan bahwa sejatinya pihaknya sudah memperingatkan pengelola penginapan saat mulai melakukan pembangunan di tahun 2022 silam.
"Namun memang dulu itu dia bilang bikin ini bikin itu peruntukannya tidak jelas. Mereka bilang sambil jalan akan urus izin, tapi ternyata tidak diurus-urus," paparnya.
Ditambahkannya jika tim penegakan perda pun sudan turun, namun memang pengelola penginapan itu 'memengkung' alias membandel dan tetap melanjutkan pembangunan sampai bangunan mereka seperti saat ini. Menjadi sebuah tempat latihan yoga yang berisi penginapan lengkap dengan kolam renang.
"Yang jelas dinas terkait sudah kita tugaskan untuk menangani, tapi dia (pengelola) tarik ulur. Saya juga sempat kesana kita lakukan pendekatan secara persuasif tapi ya akhirnya begini karena tidak bisa dibilangin," ungkap Bupati asal Nusa Ceningan tersebut.
Bupati Suwirta pun memastikan jika pengelola penginapan tidak akan nekat beroperasi pasca dilakukan penutupan. Sebab pihaknya sudah menugaskan Satpol PP sert pihak kepolisian untuk berjaga di lokasi.
Kendatipun bersikap tegas dalam hal tersebut, Bupati Suwirta tidak anti dengan investor. Ia justru mengimbau siapapun yang berinvestasi di Klungkung untuk mengikuti aturan yang berlaku serta mendukung pembangunan Klungkung.
"Tolonglah dukung dan ikut membangun sesuai dengan aturan apalagi masalah kesucian pura tidak bisa diganggu gugat. Jangan ngakalin juga ngurus izin, lagipula ngurus izin itu tidak susah kok, sekarang bisa online. Kalau seperti ini kan mereka malah rugi jadinya," tandas Suwirta. (*)