DENPASAR,BALI EXPRESS-Penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Denpasar, Prof. DR. Ir. Nyoman Gde Antara, M.Eng, Senin (9/10).
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana pada wartawan, menjelaskan penahanan tersangka Prof. Antara dilakukan selama 20 hari kedepan di LP Kerobokan, Badung.
“Tentunya penahanan ini untuk memudahkan penyidik bila memerlukan pemeriksaan tambahan,” kata Eka Sabana.
Selain menahan rektor, penyidik Kejati Bali juga menahan tiga tersangka lain yang berkas penyidikannya terpisah.
Ketiga tersangka itu berinisial IKB, IMY, dan NPS bagian adiministrasi di Kampus Unud.
Sebelum dilakukan penahanan, keempat tersangka lebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan tambahan termasuk kesehatan dari tim dokter Kejati Bali.
Keempat tersangka tiba di Kejati Bali sekitar pukul 09.00 wita didampingi tim kuasa hukum, Wayan Purwita,dkk.
Setelah dinyatakan sehat, para tersangka sekitar pukul 12.30 wita dibawa keluar rungan penyidik untuk dinaikan ke mobil tahanan yang telah disiapkan.
Penyidik Kejati Bali menetapkan Prof I Nyoman Gede Antara (Prof INGA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Hasil audit internal Kejati Bali menyebut kerugian negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- juga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691,-
“Perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar,”sebut Eka Sabana.
Dalam perkara ini, Prof Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Sebelum Prof INGA penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu IKB, IMY dan NPS.
Disebutkan, penyimpangan dana SPI itu bersumber dari pungutan pada mahasiswa baru mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta.
Besaran dana SPI yang dibayarkan mahasiswa tergantung program studi (Prodi) masing-masing.
Kabarnya, pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran, ada yang mencapai 1,2 miliar rupiah.
Dari keterangan dan bukti yang ditemukan, pungutan dana SPI di Universitas terbesar di wilayah Nusa Tenggara ini berdasarkan Keputusan Rektor.
Keputusan tersebut dipakai tiga tersangka menarik dana SPI pada mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor. (*)
Editor : Suharnanto Bali Express