TABANAN, BALI EXPRESS- Made Rista Restiawan, 24, yang beralamat di banjar Dinas Cepaka, Desa Gadung Sari Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, tewas dalam kecelakaan di jalan umum jurusan Denpasar-Gilimanuk , Banjar Dauh Pala, Kecamatan Tabanan Selasa (10/10) dini hari.
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu I Gusti Made Berata, menjelaskan, korban Made Rista merupakan korban tabrak lari ketika melintas di lokasi kejadian pada Selasa (10/10) sekitar pukul 02.25 dini hari.
"Dari keterangan saksi di lapangan, diketahui korban ditabrak oleh kendaraan sejenis minibus yang datang dari arah berlawanan,sehingga menyebabkan korban terpelanting," jelasnya.
Adapun kronologi kejadian disebutkan Berata, dari keterangan saksi di lapangan diketahui korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol 4230 GV, datang dari arah Denpasar (timur) menuju ke arah Gilimanuk (barat) dengan kecepatan sedang dan berada di jalurnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, tepatnya di sebelah barat Patung Adipura Tabanan, dari arah Gilimanuk datang sebuah kendaraan jenis minibus dengan kecepatan tinggi dan mendahului kendaraan lain, karena mengambil jalur terlalu ke kanan, maka Minibus ini menabrak korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Kendaraan yang menabrak ini, diketahui jenis minibus, namun identitasnya belum diketahui. Sampai saat ini kendaraan tersebut masih dalam penyelidikan dan pengejaran Satlantas Polres Tabanan,"lanjutnya.
Sementara itu, terkait jenazah korban, Berata menyebutkan Korban yang diketahui meninggal dunia di TKP setelah mendapat perawatan jenazah di RSUD Tabanan, pada Selasa pagi, jenazah sudah dibawa kembali ke rumah duka oleh pihak keluarga.
Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah, diketahui korban mengalami lecet di beberapa bagian tubuhnya dan dari mulut, hidung dan telinga mengeluarkan darah. "Di duga korban mengalami cedera kepala berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tambahnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana