Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Update Kasus Jero Dasaran Alit: Perkara Masuk Penyidikan, Korban NCK Hadirkan Saksi Kunci

Suharnanto Bali Express • Rabu, 11 Oktober 2023 | 06:03 WIB
Nyoman Yudara dan Ni Wayan Pipit Prabhawanty kuasa hukum korban NCK usai mendampingi pemeriksaan di Polres Tabanan, Selasa (10/10).
Nyoman Yudara dan Ni Wayan Pipit Prabhawanty kuasa hukum korban NCK usai mendampingi pemeriksaan di Polres Tabanan, Selasa (10/10).

DENPASAR, BALI EXPRESS-Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan NCK,22, wanita asal Singaraja terhadap Jero Dasaran Alit terus bergulir.

 

Penyidik PPA Polres Tabanan, Selasa (10/10) kembali memeriksa seorang saksi kunci dan korban NCK  guna dikonfrontir dengan keterangan Jero Dasaran Alit yang disampaikan  pada pemeriksaan kali kedua.

 

Menurut keterangan Nyoman Yudara selaku kuasa hukum korban NCK, pemeriksaan tambahan ini dilakukan siang hari sedangkan pagi harinya penyidik memeriksa saksi kunci NCK untuk melengkapi berkas perkara.

 

Dari serangkaian pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti yang ada, dikatakan Yudara kasus ini sudah masuk penyidikan atau pro yustisia.

“Dan infonya sudah cukup keterangan saksi dan alat buktinya, sudah ditemukan unsur perbuatan pidananya,”ujar Yudara.

 

Terkait dengan pemeriksaan tambah NCK, lebih menekankan pada kronologi kejadian menit per menit. Dimulai dari percakapan lewat medsos, whattapp sebelum kejadian, saat kejadian, setelah kejadian hingga pelaporan di polisi.

 

Dipertegas pula dalam kronologinya, hingga datangnya terlapor atau Jero Dasaran Alit ke temoat kerja korban untuk tujuan minta maaf sekaligus meminta agar jagan diperpanjang masalahnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Pembunuhan di Bali, Dua Orang Warga India Terancam 15 Tahun Penjara

“Semua bukti sudah dikumpulkan terkait hal tersebut untuk mematahkan bantahan dari pelaku karena apapun bantahan pelaku akan kita jawab dengan alat  bukti yang saat ini sudah di tangan penyidik,”imbuh Yudara.

 

Terkait dengan pasal yang disangkakan pada Jero Dasaran Alit, menurut Yudara belum diketahui. Pastinya, undang-undang yang khusus mengatur tindak kekerasan seksual bukan KUHP.

 

“Saya belum tahu pasal berapa yang dipasang, yang jelas undang undang baru. Dan kami mengapresiasi penyidik atas proses hukum ini demi keadilan bagi korban,”pungkas Yudara.  

 

Seperti diketahui, NCK melaporkan Jero Dasaran Alit ke Polres Tabanan pada Jumat 22 September 2023 dengan nomor registrasi (No. Reg): SPM/156/IX/2023/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI.

 

Jero Dasaran Alit diduga  melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada NCK  tanggal 21 September 2023 malam. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#saksi kunci nck #jero dasaran alit #polres tabanan #pelecehaan seksual